Proyek Stadion di Tasikmalaya Harus Diaudit

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pembangunan Dinas PU Tarkim (Ciptakarya) dinilai saling lempar tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan kompleks Stadion bertaraf FIFA di Babakan Kaliki, Desa/Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Ketua Independent Corruption Wacth (ICW) Tasikmalaya, Ir. Munirudin MP, menilai, pembangunan stadion sepak bola, yang didanai Bantuan APBD Provinsi (Banprov) sebesar Rp 200 miliar itu harus diaudit untuk menghidari kerugian negara.

Masyarakat Tasikmalaya pada prinsipnya mendukung pembangunan stadion berskala dunia di Babakan Kaliki, tapi harus transparan dalam segala bidang, termasuk pembebasan tanahnya, kata Munir, baru-baru ini.

Perencanaan dan pembangunan fisik stadion tersebut terkesan dipaksakan. Pembebasan tanah untuk lahan diduga tidak mengacu pada Nilai Jual Objek pajak (NJOP), hingga dana pembebasan tanah membengkak sampai Rp 10 miliar. Begitu pula pemborong proyek itu, apakah mereka memenangkan proyek melalui tender atau penunjukan, perlu dijelaskan, kata Munir. Maka, sangat wajar kalangan masyarakat mendesak DPRD, BPK dan KPK untuk menyelusuri dana pembanguan stadion itu.

Sementara itu, Djadja, tokoh masyarakat Tasikmalaya, mengatakan, pembangunan stadion itu diduga tidak memenuhi site plan dan belum memiliki IMB, serta instalasi pembuangn limbah (Ipal). Tidak menggunakan amdal dan tes kelayakan tanah untuk dijadikan bangunan bertaraf internasional.

Nana, Kepala Dinas PU Ciptakarya (Tarkim) Kabupaten Tasikmalaya, kepada wartawan, terkesan melempar tanggung jawab dan menyarankan menemui Mamat, Kabid Bangunan Tarkim, sebagai penanggung jawab pembangunan stadion. Sedang Mamat, ketika ditemui tidak banyak komentar, hanya membenarkan total ang¬¬garan yang dibutuhkan untuk pembangunan stadion sekitar Rp 200 miliar.

Saat ini, pelaksanaan pembangunan stadion memasuki tahap kedua, sudah menghabiskan anggaran yang bersumber dari Banprov dan APBD Kabupaten Tasikmalaya Rp 25 miliar.

“Silakan Anda temui pemborongnya, Saudara Agie, Ujang dan Jajang supaya mendapatkan keterangan lebih rinci, karena mereka yang mengerjakan fisik proyek,” kata Mamat. (hakri/dadang)

CATEGORIES

COMMENTS