Priyo Budi Santoso Terima Jatah 1 % dari Kasus Korupsi Alquran

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus Partai Golkar, Priyo Budi Santoso disebut mendapatkan jatah 1 persen dari Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada 2011. Atas pekerjaan pengadaan tersebut, Priyo Budi mendapatkan jatah Rp 312 juta.

“Pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011. Terdakwa Fahd memperoleh 3,25 persen dari Rp 31 miliar ditambah dengan bagian dari pada Priyo Budi Santoso, yaitu 1 persen dari Rp 31 miliar, sehingga berjumlah Rp 312 juta,” kata jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Kemudian, jaksa menyatakan, dalam proyek pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen. Sedangkan Dendy sebesar 4 persen dan Zulkarnaen 6,5 persen.

Perbuatan itu dilakukan Fahd atas arahan Zulkarnaen, kemudian terdakwa mengajak Vasco, Syamsurachman, dan Rizky untuk terlibat dalam tiga proyek pengadaan di Kemenag tersebut dengan imbalan ikut memperoleh fee. Hasil perhitungan fee dicatat oleh Fahd dalam secarik kertas yang mendapatkan bagian dari proyek tersebut.

“Senayan (Zulkarnaen Jabar) sebesar 6,5 persen, Vasco, Syamsu sebesar 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fahd sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen, dan kantor sebesar 1 persen,” ujar jaksa.

Selain itu, dari proyek pengadaan Alquran tahun 2012, senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen, Deny 2,25 persen dan Zulkarnaen 8 persen.

Fee dari pekerjaan penggandaan kitab suci Alquran tahun 2012 dengan nilai Rp 50 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Jabar) sebesar 8 persen, Vasco/Syamsu sebesar 1,5 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy sebesar 2,25 persen, dan kantor sebesar 1 persen,” kata jaksa.

Dalam sidang perkara ini, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahd diyakini jaksa menerima suap Rp 14,39 miliar dalam kasus korupsi proyek penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/8). (red)

 

CATEGORIES
TAGS