Perwalkot Tasikmalaya tentang Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Tak Adil
TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Sejumlah kepala sekolah di Kota Tasikmalaya menilai periodesasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) No. 41/2014 dilakukan tanpa melihat prinsip keadilan dan bertentangan dengan tujuan peraturan itu sendiri.
Nurdin, selaku perwakilan guru se-Kota Tasikmalaya, meminta Wali Kota mencabut SK pemberhentian kepala sekolah, karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perwalkot tersebut.
Peraturan wali kota itu dinilai tidak adil. Misalnya, pertama, memberhentikan kepala sekolah tanpa proses penilaian. Kedua, penilaian yang berlaku surut sejak peraturan itu ditetapkan. Ketiga, tendensius terhadap kepala sekolah yang masa pensiun kurang dari satu tahun. Dari poin terakhir, kami mohon Bab 11 Pasal 20 direvisi,” kata Nurdin kepada tubasmedia.com, Kamis (12/2/2015).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Achdiyat Siswandi, mengatakan, peraturan tersebut sudah dikonsultasikan ke kementerian sebelum disahkan. Baik itu dari poin calon kepala sekolah yang melebihi kuota, maupun penilaian pada masa transisi tersebut.
“Kalau dibilang tanpa proses penilaian, setiap kepala sekolah yang dinilai menandatangani berita acara penilaian. Dalam aturan sebenarnya sudah sangat jelas,” kata Achdiat.
Dikatakan, mengenai tudingan, kepala sekolah yang baru diangkat masih “hijau”, kenyataannya mereka sudah lulus penilaian. Pada prinsipnya Perwalkot itu bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, dan juga pengaderan kepala sekolah di Kota Tasikmalaya.
Ketua DPRD Pemkot Tasikmalaya, Agus Wahyudin. mepersilakan kepala sekolah yang tidak puas menggugat untuk pembatalan Surat Keputusan Wali Kota tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu perlu agar kekecewaan para guru tidak berlarut dan mendapat kepastian hukum. “Kalau ketidakpuasan itu karena ada kesalahan prosedur, silakan gugat ke PTUN,” kata Agus. (hakri miko)