Perusahaan Pengguna TKDN 40% Sebaiknya Diberi Apresiasi
![]()
Laporan: Redaksi

TERIMA PENJELASAN - Direktur IPAMP Teddy C Sianturi (dua dari kanan) tengah menerima penjelasan Manager Quality Assurance Departement PT Ebara Indonesia Agus Hariyanto (dua dari kiri) saat plant tour. Tampak mendengarkan Wakil Ketua Umum Alsintani I Kartono W (kanan) -(tubasmedia.com/istimewa)
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pemerintah diharapkan memberikan apresiasi bagi perusahaan-perusahaan yang telah memproduksi mesin dan alat mesin pertanian terutama dalam memaksimalkan penggunaan 40 persen produk dalam negeri saat mengikuti tender berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pasalnya, dengan apresiasi dalam bentuk kegiatan pemberian penghargaan (award) tersebut, dapat merangsang dan mendorong berbagai perusahaan lain untuk ikut menggunakan produk dalam negeri. Sekaligus memasyarakatkan dan mengkampanyekan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ke depannya.
Saat ‘Sosialisasi dan Kunjungan Dalam Rangka Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk Produksi Pompa Irigasi’, di Depok, Jawa Barat (Jabar), belum lama ini, wacana tersebut diungkapkan oleh beberapa peserta hingga berlanjut ketika dilakukannya kunjungan ke pabrik pompa industri PT Ebara Indonesia, di kawasan Cimanggis, Jabar.
Perseroan PT Ebara Indonesia setiap bulannya mampu memproduksi sebanyak 2.200 unit pompa dengan berbagai jenis. Dengan kepemilikan saham 70 persen Jepang dan 30 persen Indonesia, pompa merek Ebara telah cukup akrab di kalangan petani yang menggunakan pompa irigasi, dimana beberapa komponen di antaranya bahkan di ekspor ke Jepang untuk memenuhi konsumsi masyarakat global.
Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Teddy C Sianturi, menyambut baik soal adanya gagasan seperti itu.
“Saya kira hal itu bisa diwacanakan ke depannya, apalagi beberapa peserta sosialisasi juga sudah menyatakan dukungannya, sehingga berbagai perusahaan yang telah memaksimalkan produk dalam negeri saat mengikuti tender pemerintah dapat diberikan penghargaan,” kata Teddy.
Pasalnya, tambah Teddy, berbagai perusahaan yang ada pada sektor permesinan dan alat mesin pertanian telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 72 persen.
“Sudah melebihi seperti yang diatur dalam Pasal 97 Perpres No 54 tahun 2010, bahwa produk dalam negeri wajib digunakan jika terdapat penyedia barang dan jasa yang menawarkan barang dan jasa, yang ditunjukkan dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen,” papar Teddy. (sabar)
