Pengamat politik Andi Yusran Menilai Para Hakim Ingin Mengabulkan Tuntutan Pemohon Sengketa Hasil Pilpres 2024

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat politik, Andi Yusran menilai mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung ingin mengabulkan gugatan pemohon dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baik gugatan pemohon I, pasangan Anies-Muhaimin maupun pemohon II Ganjar-Mahfud. Keduanya meminta diselenggarakan pemungutan suara ulang PSU dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Andi mengatakan penilaian itu terbaca dari pertimbangan fakta-fakta di persidangan. Para hakim MK diyakini juga sudah mengetahui realita yang berkembang di masyarakat selama pelaksanaan Pilpres dan setelah proses penghitungan suara.

“Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca perhitungan suara,” kata Andi.

Saat berbicara yang dikutip pada Minggu 21 April 2024, dosen Universitas Nasional ini mengungkapkan keyakinannya hakim MK bakal memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya. Namun dengan catatan tidak ada intervensi dan tekanan dari penguasa.

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia ini pun menegaskan diperlukan keberanian tinggi alias tingkat dewa agar kedelapan hakim MK bisa memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan adil.

“Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres,” pungkasnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS