Pelaku Kerusuhan Mei 1998, Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin Harus Diseret ke Pengadilan Militer
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Advokat TPDI dan Perekat Nusantara mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly segera melimpahkan berkas Rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 ke PUSPOM TNI sebagai lembaga Penyidik Militer untuk proses hukum guna diadili di Pengadilan Militer.
Desakan itu diucapkan Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dalam berkas rekomendasi TGPF tersebut kata Petrus, tercantum nama Letjen TNI Prabowo Subianto yang saat itu sebagai Pangkostrad dan Mayjen TNI Sjafrie Syamsoeddin saat itu sebagai Pangkoops Jaya serta semua pihak yang terlibat kerusuhan 13-15 Mei 1998 harus dibawa ke Pengadilan Militer untuk diadili.
‘’Namun sejak Menteri Kehakiman terima Rekomendasi TGPF pada tanggal 23 Oktober 1998 hingga sekarang, berkas hasil Investigasi TGPF itu tidak pernah ada khabar beritanya, apakah ditindaklanjuti atau di-peties-kan sehingga proses pidana untuk dimintai suatu pertanggungjawaban pidana, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Syamsoeddin tidak pernah terjadi bahkan terkesan mendapatkan privilege dari pemerintah selama puluhan tahun ini,’’ kata Petrus.
Disebutkan bahwa Rekomemdasi TGPF Mei 1998 dipertanyakan, karena Rekomendasi TGPF itu meminta pemerintah memproses hukum guna meminta pertanggung jawaban pidana terhadap Prabowo dan Sjafrie.
Menurut Petrus, hingga kini publik berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, harus memberikan klarifikasi atau penjelasan seputar alasan-alasan apa sehingga nasib Rekomendasi TGPF yang sudah 25 tahun terhitung sejak tanggal 23 Oktober 1998 hingga sekarang, tidak diproses.
TPGPF yang dibentuk pemerintah berdasarkan SKB Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, Menteri Peranan Wanita dan Jaksa Agung RI, menyebut Letjen TNI Prabowo Subianto dan Mayjen TNI Sjafrie Syamsoeddin, diduga terlibat dalam peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana yaitu Penculikan Aktivis Mahasiswa, Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti, Perkosaan Perempuan Etnis Tionghoa, Penjarahan dll yang terjadi selama 1997-1998.
Kata Petrus, jika saja berkas Rekomendasi TGPF itu mandeg dan dibekukan atau sengaja tidak dilimpahkan ke PUSPOM TNI sebagai Lembaga Penyidik TNI hingga saat ini, semata-mata demi melindungi Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin, maka hal itu tidak dibenarkan, di mana pemerintah tetap berkewajiban untuk membawa berkas TGPF itu ke PUSPOM TNI untuk diproses hukum Prabowo Subianto dan Sjafrie Syamsoeddin ke Pengadilan Militer.(sabar)