Penandatanganan Board Of Peace (BOP) Charter Oleh Presiden Prabowo Melanggar UUD 45
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Secara konstitusi penandatanganan Board of Peace (BoP) Charter oleh Presiden Prabowo Subianto di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026, merupakan wewenang Presiden selaku Kepala Negara, dan masuk kategori perjanjian internasional, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan pasal 11 UUD 1945.
Penandatanganan BoP Charter ini, menegaskan komitmen Indonesia dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia, sehingga masuk dalam kualifikasi Perjanjian Internasional, dan telah menimbulkan hak dan kewajiban serta sejumlah konsekuensi politik internasional lainnya, yaitu ikut mewujudkan perdamaian dunia melalui peran aktif dalam penyelesaian konflik di Timur Tengah.
Namun sangat disayangkan karena Presiden Prabowo Subianto, ketika menanda tangani BoP dimaksud, sama sekali belum berkonsiltasi dengan DPR RI apalagi meminta persetujuan DPR RI, untuk menanda tangani Perjanjian Internasional dengan Presiden AS, Donald Trump, melalui BoP Charter, sesuai ketentuan UUD 1945. Demikian disampaikan oleh Petrus Selestinus, sebagai koordinator TPDI dan Perekat Nusantara.
Presiden RI Terjebak
Menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, menegaskan sbb. :
ayat (1) : Presiden dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
ayat (2) : Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.
Faktanya Presiden RI Prabowo Subianto telah hadir di Davos, Swiss pada tanggal 22 Januari 2026 dan telah menandatangani Board of Peace Charter, sebagai langkah diplomatik resmi Indonesia yang terikat dalam hukum internasional untuk mendukung penyelesaian konflik di Gaza.
Penandatanganan BoP Charter oleh Presiden Prabowo Subianto di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026, merupakan perjanjian internasional, sementara pendatanganan BoP Charter oleh Presiden Prabowo Subianto ini, belum ada persetujuan DPR RI, apalagi ada syarat di mana Indonesia harus membayar semacam iuran sebesar 1 miliar US dollar pertahun, sehingga hal itu memerlukan perubahan terhadap APBN kita melalui perubahan UU APBN.
DPR RI Gamang
Menyikapi apa yang terjadi dengan penandatanganan BoP Charter oleh Presiden Prabowo Subianto, DPR RI nampak gamang, padahal DPR RI seharusnya kritis dan transparan, mencermati langkah Presiden Prabowo Subianto.
Jangan sampai tujuan mulia dari Negara Indonesia yaitu menciptakan perdamaian di Gaza, akan tetapi caranya salah, yaitu mengabaikan hal mendasar terutama yaitu pasal 11 UUD 1945, yang berimplikasi hukum kepada keabsahan keikutsertaan Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian Dunia, bentukan Presiden AS Donald Trump.
Pertanyaan lanjutannya adalah, apakah ketika Presiden Prabowo Subianto menandatangani BoP Charter dimaksud, kedudukan Presiden Prabowo Subianto dalam keadaan bebas, atau terpaksa demi menghindari pengenaan 200% tarif, sebagaimana Presiden Doland Trump mengenakan 200% tarif kepada beberapa negara lain seperti Prancis, karena Presiden Marcon menolak BoP Charter dimaksud. (david)
