Pejabat Pemkot Depok Diperiksa Kejari Depok

Loading

Laporan: Redaksi

Kota Depok

Kota Depok

DEPOK, (Tubas) – Indikasi mark up atas proyek pengadaan lahan untuk pembangunan tiga unit kantor Kecamatan Tapos, Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Cipayung dengan menggunakan dana APBD Depok sebesar Rp 6.740.556.000 kini sedang dalam pengusutan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Enam dari 11 pejabat di Pemkot Depok beberapa waktu lalu diperiksa tim penyidik Kejari Depok.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Depok, Farhan, keenam pejabat terperiksa adalah Arni dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Dudi Kusnadi dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Muhammad Farid dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Deni Setiawan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dea Ahmadin dari Dinas Kesehatan termasuk Yana Hadiana.

Menurut Farhan, tahap awal pihaknya baru memanggil 6 orang pejabat yang masuk dalam daftar panitia pengadaan tanah pembangunan ketiga kantor kecamatan dimaksud dan para terperiksa itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hanya sebatas dimintai keterangan saja. Landasan pemeriksaannya adalah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 20 Tahun 2010.

“Selain atas laporan masyarakat, pemeriksaan tersebut juga berdasarkan temuan Intel Kejari dilapangan”, ungkap Farhan.

Salah satu pejabat yang diperiksa Deni Setiawan yang terlihat bergegas menuju musholla untuk melaksanakan sholat, kepada tubasmedia.com menjelaskan bahwa ia diperiksa dari pukul 09.00 WIB dan diberi lima pertanyaan oleh penyidik.

Menurut sumber, dalam waktu dekat lima pejabat lagi yang masuk dalam panitia pengadaan lahan untuk pembangunan ketiga kantor kecamatan tersebut dalam waktu dekat juga akan diperiksa. Kelima pejabat dimaksud, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Rendra Fristoto, Sekretaris Distarkim M. Nasrun, Camat Cipayung, Eko Herwiyanto, Camat Tapos,- Topan Abdul Fatah dan Camat Cilodong, Edhi Juhendi. (dennie)

CATEGORIES
TAGS