PDIP: Revisi UU Pilkada Jadi Presiden Buruk DPR

Loading

adian(18)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menilai niat sejumlah anggota DPR untuk merevisi Pasal 42 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi presiden buruk dan memalukan dalam sejarah DPR.

“Dan nama-nama mereka yang gigih mengusulkan revisi itu semoga akan di catat dalam ingatan rakyat,” kata Adian di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut Adian, undang-undang seharusnya menciptakan kepastian hukum bukan menciptakan ketidak pastian hukum.

Jika Pasal 42 UU Pilkada direvisi dengan menambahkan 1 pasal yang menyebut kepengurusan partai politik yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran pasangan calon, menunjukan bahwa pasal tersebut akan menciptakan masalah ketidakpastian hukum di masa akan datang.

Bisa dibayangkan jika pasal itu di berlakukan lalu kubu A dari partai X yg memenuhi kriteria pasal tersebut mencalonkan 50 bupati di pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember nanti dan jika ke 50 calon Bupati itu menang lalu selisih beberapa waktu kemudian ternyata putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap memutuskan kubu B yang ternyata berhak maka bisa dipastikan 50 kepala daerah itu akan menuai masalah legalitas selama 5 tahun jabatan.

“Ke 50 kepala daerah itu akan di anggap sebagai kepala daerah yg mewakili partai yg tidak sah,” lanjutnya.

Dia mengaku, sebagai wakil rakyat akan ikut malu ketika UU dirubah bukan untuk kepentingan takyat, bukan untuk kesejahteraan Rakyat, bukan untuk Keadilan dan kebenaran bagi rakyat tapi untuk ambisi segelintir politisi.

“Saya ingin tegaskan bahwa DPR bukan wakil salah satu dari siapapun kubu partai yang berkonflik! Sikap saya jelas, jika UU harus dirubah maka itu 1000 persen harus untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan satu dari dua kelompok yang sedang berkonflik siapapun dia, berapa kayapun dia dan sebrapa berkuasapun dia,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS