Pasangan Calon Kada Dapat Dibatalkan Karena Hal ini

Loading

komisioner-komisi-pemilihan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, pasangan calon kepala daerah dapat dibatalkan. Pertama, pada saat penetapan pasangan calon, kedua ketika pasangan calon sudah terpilih dan yang ketiga setelah dilantik menjadi kepala daerah.

Pembatalan pada saat penetapan calon dan calon terpilih, kata Juri, merupakan domain KPU. “Yang terakhir ranah pemerintah,” kata dia, di Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurut Juri, kalau pembatalan terjadi saat penetapan calon dan pasangan calon lebih dari satu, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilanjutkan. Namun, bila hanya satu pasangan calon, maka secara otomatis diundur pelaksanaan Pilkadanya. “Otomatis tidak dilakukan serentak dengan daerah lain,” katanya.

Jika pembatalan pasangan calon dilakukan ketika sudah ditetapkan menjadi calon terpilih, maka akan digantikan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dari pasangan calon yang ada.(nisa)

CATEGORIES
TAGS