Pajak Mobil Baru Nol Persen, Pedagang Mobil Bekas; Tidak Ngaruh…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian(Kemenperin) berencana menggulirkan kebijakan relaksasi pajak nol persen untuk mobil baru dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Kebijakan ini dipercaya akan mampu merangsang minat konsumen untuk membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19 ini. Jika hal ini benar digulirkan, tentunya harga mobil baru akan jauh lebih murah dibandingkan biasanya. Hal ini karena adanya potongan pajak kendaraan baru yang cukup besar bagi setiap pembeli kendaraan roda empat.

Akankah kebijakan ini akan berdampak pada penjualan mobil bekas yang selama ini semakin diminati oleh masyarakat?

Herjanto Kosasih, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, memastikan kebijakan penghapusan pajak untuk mobil baru tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas. Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang lebih memilih mobil bekas dibandingkan membeli mobil baru.

“Saya pastikan itu tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas, sekarang banyak yang lebih memilih membeli mobil bekas. Meskipun nanti ada pajak nol persen, tidak akan berpengaruh,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Herjanto menambahkan, dalam kondisi seperti sekarang ini jarang sekali konsumen yang membeli mobil baru. “Satu pertimbangannya adalah saat membeli mobil baru, minimal dua sampai tiga minggu mobil itu baru bisa dipakai, karena STNK itu baru keluar jadi mobil tetap tidak bisa langsung dipakai,” tuturnya.

Padahal menurut dia, kondisi seperti sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai. Hal ini karena mereka khawatir jika menggunakan kendaraan umum akan tertular virus Corona.

“Jadi kalau harus menunggu dua sampai tiga minggu tentunya akan sangat lama, mereka butuhnya cepat bisa dipakai,” ucapnya.

Efek

Pada kesempatan berbeda, pemilik Showroom XL AHM Autocars Hadi Cahyono mengatakan, kemungkinan efek terhadap penjualan mobil bekas bisa terjadi.

Mengingat, jika wacana tersebut benar akan diterapkan otomatis harga mobil baru akan lebih murah hingga lebih dari 40 persen. “Kalau itu pasti (akan terdampak) karena harga mobil baru akan turun hingga 40 persenan, pasti akan ada efeknya untuk harga mobil bekasnya,” ucapnya. Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menganggap prilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak. Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS