P3DN di Persimpangan Jalan

Loading

Oleh: Fauzi Azis

Ilustrasi

PROGRAM pemerintah tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) selama tiga tahun lebih, berjalan seperti di persimpangan jalan. Hal ini terjadi karena progam tersebut pada dasarnya hanya bersifat himbauan saja.

Pada sisi lain, progam ini hanya menekankan pada fokus peningkatan penggunaan produk. Sudah begitu, instrumen kebijakannya tidak terukur, dalam artian tidak ada kebijakan yang dirancang secara khusus agar fungsinya efektif menstimulasi perkembangan dan pertumbuhan industri.

Yang secara nyata diatur hanya dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Kalau ditelaah, Perpres ini sebenarnya kalau ditinjau dari aspek proses bisnis, sangat regulated karena sangat prosedural dan rigit. Misi pengaturannya bercampur aduk antara pengaturan tentang tata cara dan prosedur pengadaan barang dan jasa dengan misi untuk optimalisasi penggunaan barang dan jasa yang dihasilkan di dalam negeri, yang sebenarnya dimaksudkan untuk membantu pertumbuhan industri.

Paradoks, di satu pihak pemerintah mengatur tentang pangadaan barang dan jasa dan di pihak lain ada misi pengaturan yang sifatnya memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan industri. Ke depan, sebaiknya pengaturan yang dibuat dipisahkan saja karena progam P3DN sejatinya tidak hanya dibatasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah saja, tapi mencakup hal yang lebih luas menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat.

Kalau tetap mau diselipkan dalam Perpres 54, barangkali cukup dinyatakan secara tegas dalam satu pasal saja yaitu jika barang/jasa nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN-nya) mencapai 25% atau lebih, maka pemerintah wajib menunjuk langsung produsen dalam negeri sebagai pemasoknya.

Syaratnya adalah harganya wajar, mutu sesuai SNI. Dalam prespektif yang luas, semestinya P3DN tidak diformat berdasarkan fokus yang relatif sempit seperti pemahaman kita selama ini. Seharusnya dimensi pengertiannya harus lebih luas, yaitu mencakup kebijakan yang bisa bermakna substitusi impor dengan fokus orientasi pada perkuatan perekonomian domestik sebagai landasan membangun daya saing global.

Pengertian substitusi impor dalam pemahaman yang seperti itu konsepnya tidak serta merta sama dengan kebijakan yang pernah kita lakukan pada dekade 70-80an yang bersifat sangat proteksionis dan restrected dengan menerapkan tariff barier yang tinggi dan pengaturan tata niaga impor yang ketat seperti pengenaan kuota impor dan larangan impor.

Pola kebijkannya diubah begitu rupa dengan lebih fokus pada pemberian stimulus ekonomi, baik melalui instrumen moneter maupun fiskal. Sifatnya memberikan insentif dan dis-insentif serta kemudahan pelayanan birokrasi agar kebijakan substitusi impor dapat efektif berjalan. Dengan demikian, konsep P3DN dalam prespektif pemikiran yang seperti itu, orientasinya menjadi ke arah penguatan struktur ekonomi nasional dan industri nasional yang semangatnya adalah peningkatan nilai tambah di dalam negeri yang di dalamnya mengandung unsur, juga peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Secara internasional, pendekatan kebijakan yang seperti itu lebih bisa diterima oleh negara mitra. Bandingkan kalau kebijakannya dirancang dengan semangat proteksionis, pasti akan ada penolakan dari negara mitra. Yang penting, kebijakan tersebut harus mampu menciptakan efisiensi dan produktifitas industri yang melakukan investasinya di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai basis produksinya untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.

Investasinya tidak terus menerus dibebani biaya ekonomi tinggi seperti yang sekarang masih menjadi masalah nasional. Kalau P3DN semangatnya hanya seperti yang sekarang, dampaknya ke pengurangan impor nyaris tidak akan terjadi karena tingkat ketergantungan industri dalam negeri terhadap impor teramat tinggi. Mau bukti ? sekitar 70% bahan baku/penolong masih diimpor. Kapan ini bisa dikurangi ?

Semoga opini ini bisa menjadi bahan renungan kita bersama bahwa P3DN sebaiknya lebih bisa difahami dalam prespektif ke arah upaya peningkatan nilai tambah di dalam negeri yang orientasinya difokuskan kepada penguatan struktur ekonomi dan industri domestik, antara lain dengan menerapkan kebijakan substitusi impor dalam versinya yang baru. Tidak hanya sekedar jargon politik.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS