Orang Asing tidak Dibenarkan Memasuki Usaha IKM

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

UU PERINDUSTRIAN - Sekjen Kemenperin, Ansari Bukhari (kanan) sedang memaparkan UU Tentang Perindustrian dipandu moderator Kepala Biro Hukum Kemenperin, Prayono. (tubasmedia.com/sabar hutasoit)

KUTA, BALI, (tubasmedia.com) – Sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) tidak dibenarkan dimiliki orang asing, tapi sepenuhnya menjadi milik pengusaha yang warganegara Indonesia.

Hal itu diutarakan Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari dalam dialog dengan wartawan pada workshop pendalaman industri untuk wartawan di Kuta Bali, Kamis. Sebelumnya, Ansari memaparkan isi UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang telah ditetapkan 15 Januari 2014 di Jakarta dan salah satu butir dalam UU itu tentang larangan masuknya pengusaha asing di sektor IKM.

‘’Ini adalah semangat untuk mengamankan para pelaku sektor industri kecil dari gemloura pengusaha asing. Sebab kalau sektor IKM dibuka, pelaku IKM kita pasti kalah bersaing dengan pengusaha asing,’’ kata Ansari menceritakan latar belakang penerbitan aturan tersebut.

Dan ini pula lanjut Ansari, salah satu katup pengawasan agar ekonomi nasional di sektor usaha kecil dan menengah tidak jatuh ke tangan pengusaha-pengusaha asing yang posisi dan keberadaanya sudah kuat. (sabar)

CATEGORIES
TAGS