Menggebrak Korupsi, Jaksa Agung Pilih 100 Personil Jaksa Spesialis

Loading

korupsi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Proses perjalanan waktu menuju 100 hari masa kerja HM. Prasetyo terhitung sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Jaksa Agung, langsung melakukan pembenahan personil para jaksa ditugaskan spesialis pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).

Jaksa Agung berlatar Partai Nasdem ini tidak kepalang tanggung. Sebagai gebrakan langkah pertama, dia bentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor (P3TPK) beranggotakan 100 personil Jaksa.

Personil 100 orang jaksa terpilih itu atas penilaian memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian Tipikor langsung dilantik di Gedung Utama Kejagung Jln, Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan Kamis (08/01/2015) oleh Jaksa Agung HM, Prasetyo.

Menanggapi tubasmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (13/01/2015) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T. Spontana mengatakan, tugas para Jaksa spesialis itu khusus untuk memberantas kasus-kasus korupsi yang selama ini belum terselesaikan di Kejagung.

Dijelaskan lebih lanjut, Jaksa yang terpilih masuk kedalam Satgasus itu, berasal dari kejaksaan pusat dan daerah. Sebelumnya, para jaksa yang direkrut itu telah menjalani seleksi ketat. Rekam jejak dan integritas tentu saja sebagai persyaratan mutlak hingga lolos menjadi Satgassus.

Menurut Tony seraya mengutip pernyataan Jaksa Agung, dengan terbentuknya Satgasus ini adalah sebagai langkah strategis bagi kejaksaan untuk proses percepatan penyelesaian korupsi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa akan semakin meningkat. “Itulah sebabnya keberadaan Satgasus ini sangat diharapkan mampu menjawab segala tuntutan untuk pemberantasan korupsi,” ujar Tony menambahkan.

Disinggung pola pengawasan terhadap kinerja Tim Satgasus tersebut, secara terpisah kepada tubasmedia.com di Kejagung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widodo Pramono menyatakan, Satgasus ini sudah memiliki tugas masing-masing dalam rangka penanganan kasus korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada Jampidsus dan Jaksa Agung terkait kinerja mereka. “Nantinya, kinerja mereka itu akan dievaluasi untuk melihat apakah kinerja para Satgasus tersebut memuaskan atau tidak, disesuaikan dengan tugas masing-masing,”jelas Widodo.

Dijelaskan oleh Widodo, Satgasus ini dterdiri dari Tim Penyidikan, Tim Penuntutan dan Tim Ekseklusi. Sebelum menjalankan tugasnya, seluruh personil Satgasus diharuskan menjalani pendidikan kilat selama 1 minggu di Badan Diklat Ragunan Jakarta. Pembekalan ilmunya dipintarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pembangunan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, para Ahli Hukum Pidana, Perbankan , Minyak dan Gas dan pakar Pertambangan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS