Mencegah “Musyawarah Intimidatif”
![]()
Oleh: Paulus Londo

Ilustrasi
SALAH satu nilai luhur yang jadi penanda watak terpuji bangsa Indonesia adalah tingginya toleransi terhadap perbedaan. Oleh karena itu, bangsa ini juga dikenal gemar bermusyawarah. Sebab akan tidak elok jika suatu keputusan tidak dihasilkan dari mufakat bulat semua pihak yang terkait dengan keputusan itu.
Jika dulu sistem dan mekanisme permusyawaratan untuk mencapai mufakat itu dengan rembukan (atau istilah tradisional lain yang sama dengan itu), kini seiring dengan kemajuan zaman orang pun menyebutnya dengan kongres, muktamar, musyawarah nasional (munas), konferensi atau berbagai sebutan yang tak kalah keren lainnya. Bahkan, pertemuan yang disebut “rapat” atau “sidang” sudah dianggap sebagai suatu yang biasa.
Berbagai organisasi, perkumpulan atau perserikatan pun melengkapi dirinya dengan berbagai lembaga permusyawaratan yang disebut tadi. Tentu dengan harapan pengelolaan organisasi senantiasa berlangsung demokratis, penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Melalui forum permusyawaratan para pemangku kepentingan (stakeholders) dapat menyampaikan aspirasinya dengan bebas agar dapat dibahas bersama untuk kemudian dijadikan keputusan bersama.
Karena itu, kelonggaran menghadiri permusyawaratan serta kebebasan peserta menyuarakan aspirasi jelas harus jadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan kongres atau apa pun namanya. Meski untuk itu, tentu ada aturan main yang disepakati agar permusyawaratan berjalan aman dan tertib. Kebebasan menghadiri dan kelonggaran menyuarakan aspirasi itulah yang menjadi syarat utama bagi institusi permusyawaratan. Sebab jika syarat ini tidak dipenuhi, lembaga permusyawaratan pun jadi cacat. Baik cacat substansial, prosedural maupun cacat moral.
Sayangnya, seiring dengan derasnya embusan angin liberalisme, prinsip permusyawaratan ala Indonesia ini tampak mulai diabaikan. Akibatnya, yang terjadi adalah fakta yang kian menjauh dari semangat musyawarah untuk mufakat.
Kongres, muktamar atau musyawarah nasional, konferensi, dan sebagainya itu bukan lagi tempat yang bebas bagi setiap peserta untuk hadir dan menyuarakan pendapat. Atau arena nyaman untuk beradu argumentasi yang bermuara pada permufakatan tentang agenda bersama, melainkan jadi gelanggang adu kekuatan, baik kekuatan fisik, dana maupun kekuatan pendukung.
Karena itu, wajar jika kemudian yang lebih menonjol bukan semangat bermusyawarah untuk bermufakat, melainkan praktik kekerasan oleh satu pihak kepada pihak lain dengan semangat saling meniadakan. Semangat kolektivisme pun lenyap karena yang terjadi adalah “musyawarah intimidatif”.
Seni dan Olahraga
Jika pada masa lampau, fenomena musyawarah intimidatif cenderung dipandang sebagai monopoli dunia politik, kini kebiasaan tersebut telah merasuk dalam dunia olahraga dan dunia seni. Fenomena ini tentu bisa jadi penanda bahwa dunia olahraga yang semestinya menjunjung sportivitas, dan dunia seni sebagai kawasan yang menjanjikan keteduhan, kini mengalami anomali kultural yang serius.
Saat berlangsung Kongres PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) ke-14, 19 Mei lalu, misalnya, pers mewartakan peristiwa kekerasaan terhadap dua peserta, yakni Al Mosaf, dan seorang perwakilan PARFI dari Batam yang dipukul petugas keamanan kongres.
Disebutkan pula asal-muasalnya adalah adanya ketegangan antara Panitia Pelaksana dengan beberapa anggota PARFI, karena para anggota yang mempertanyakan keabsahan keanggotaan Aa Gatot Brajamusti, Ketua Panitia Pelaksana Kongres yang maju sebagai kandidat Ketua Umum (Ketum) PARFI.
Penyelesaian ketegangan dengan kekerasan oleh panitia pelaksana jelas mengurangi makna kongres sebagai satu institusi permusyawaratan.
(Penulis adalah Pemerhati Sosial pada LS2LP Lembaga Studi Sosial, Lingkungan & Perkotaan)
