Membangun dan Memelihara

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara, membangun dan memelihara, dua hal yang penting dan diperlukan. Keduanya memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit untuk melaksanakannya.

Di bidang apapun, kita perlu upaya yang bersifat membangun dan pada saat yang sama juga diperlukan tindakan pemeliharaan agar segala bentuk infrastruktur fisik dan non fisik yang sudah ada tetap berfungsi dengan baik. Sebagai contoh, bidang ekonomi, untuk menghasilkan pertumbuhan diperlukan dukungan infrastruktur fisik dan non fisik.

Keduanya seperti sekeping mata uang harus dibangun dan dipelihara agar kualitas pertumbuhan yang dihasilkan memadai dan di sisi yang lain dapat menjadi faktor pendukung penciptaan iklim berusaha yang kondusif. Peristiwa banjir, kemacetan sampai soal yang terkait dengan karut-marut regulasi dan sikap masyarakat memberikan indikasi bahwa negara ini perlu membangun dan memelihara infrastruktur fisik maupun non fisik.

Selalu harus dikerjakan secara bersamaan karena di antara keduanya sama-sama penting dan prioritas. Soal infrastruktur fisik (misal jalan raya), bukan di DKI saja yang mengalami rusak parah akibat banjir. Di sepanjang Pantura hampir semua jalan rusak. Waktu tempuh menjadi lebih lama dan kemacetan juga tidak bisa dihindarkan.

Dari sisi keuangan negara, pemerintah sudah punya APBN/APBD 2013 dan sudah mulai digunakan sejak awal Januari yang lalu. Lepas jumlahnya tidak memadai, dana yang teralokasi untuk membangun dan memelihara infrastruktur fisik, nampaknya dalam tiga bulan pertama pelaksanaan APBN/APBD, belum banyak kegiatan pemeliharaan jalan yang dapat dilaksanakan karena ada proses lelang yang harus dilewati, atau sebagian dari dananya masih diberi tanda bintang (*).

Intensitas kerusakan jalan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tindakan pemeliharaan yang seharusnya dilakukan. Hal ini disebabkan karena truk angkutan barang antar kota propinsi volumenya tinggi dan berlangsung 24 jam. Belum lagi angkutan penumpang, bus dan kendaraan pribadi. Truk angkutan barang berat kendaraannya saja rata-rata 24 ton, sementara itu tekanan gandar jalannnya kurang dari itu.

Pemeliharaan jalan dikerjakan setahun sekali dan itupun terlaksana pada umumnya setelah memasuki bulan April di setiap tahun anggaran. Apalagi membangun ruas jalan baru, tantangannya pasti lebih berat, baik karena dananya yang terbatas, juga disebabkan karena pembebasan lahan yang makan waktu panjang dan segudang alasan lain.

Lantas apa yang harus dilakukan? Opini ini mencoba sharing antara lain adalah 1) Politik anggaran harus diubah dengan mengalokasikan dana di APBN/APBD sekurang-kurangnya 30% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. 2) Pemerintah menerbitkan obligasi untuk membangun infrastruktur, daripada negara berhutang hanya sekedar untuk menambal APBN, termasuk Pemprov juga diizinkan untuk menerbitkan obligasi untuk keperluan yang sama.

Hutang pasti bertambah, tapi UU Keuangan negara masih memberi peluang sampai dengan batas 60% dari GDP. Yang penting azas transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan produktifitasnya dijunjung tinggi. 3) Pemerintah perlu membentuk lembaga otoritas sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan lembaga yang bertanggungjawab untuk pemeliharaan infrastruktur.

Sistem perencanaan dan pengawasannya tetap dikerjakan oleh Kementerian PU dan Perhubungan sebagai regulator. Unit kerja operasional di kedua kementrian tersebut dialihtugaskan ke kedua lembaga otorisator yang dibentuk. Konsepnya kira-kira seperti BPH Migas.

4) Pemerintah dan DPR menyusun RUU tentang pembangunan infrastruktur agar ada jaminan kepastian hukum. Semoga bermanfaat, apapun alasannya, hal yang disampaikan di atas adalah soal pilihan kebijakan negara yang akan diambil. Kalau yang sekarang ini berjalan, terus terang tidak akan bisa bergerak karena kebijakannya saling menyandera. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS