Marak Peredaran Ponsel BM Secara Online

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kendati kebijakan blokir ponsel black market (BM) lewat IMEI (international mobile equipment identity) telah diberlakukan sejak 18 April 2020,  ternata masih ada penjualan dan peredaran ponsel BM secara online.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemdag), Ojak Manurung menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri untuk menyikapi maraknya peredaran ponsel secara online.

“Pertama, Permendag nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kemudian, yang kedua Permendag nomor 79 tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang,” kata Ojak dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, bagi pelaku usaha dan produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya.

“Misalnya, jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi. Di samping itu juga nanti produk itu harus ditarik dari peredaran,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Ojak Manurung, sanksi lainnya apabila tidak diindahkan, nanti ada pencabutan perizinan, setelah melalui peringatan pertama dan kedua. Misalnya, jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan.

“Mengapa kita wajibkan label di Permendag nomor 79 itu di kemasan? Tujuannya, untuk mempermudah konsumen mengecek apakah IMEI sudah terdaftar. Juga mempermudah petugas pengecek memeriksa tanpa membuka kemasan,” tandasnya.

Pidana

Jika mengacu pada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, kata Ojak, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana. Terkait label ini, juga harus jelas seperti ada mereknya, frekuensinya, dan ada ketentuan di peraturannya.

“Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui marketplace,” tegasnya.

Ojak menambahkan, marketplace juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone/telepon seluler, Komputer Genggam dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant.

“Itu sebabnya, marketplace harus meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan menjual produk HKT yang ilegal,” pungkasnya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS