Cabut Larangan Ekspor Masker dan APD

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mencabut aturan yang melarang ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).

Larangan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker.

“Saat ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker,” kata dia dalam Webinar di saluran YouTube Kemenperin, Jakarta, kemarin.

Pihaknya meminta kebijakan tersebut direvisi mengingat adanya over supply atau kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri. Oleh karenanya, itu perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat. Tujuannya agar potensi ekspor yang sangat besar dan kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi pemicu agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi

Dia pun menjelaskan sudah berbicara dengan Mendag dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona (COVID-19) Letjen TNI Doni Monardo. Menurutnya sudah ada kesepakatan agar ekspor masker dan APD diperbolehkan.

Menurut Agus, seharusnya relaksasi aturan Mendag agar ekspor masker dan APD bisa dilakukan dan sudah rampung.

“Nanti akan saya cek kepada Menteri Perdagangan karena memang kewenangan untuk mengeluarkan regulasi ini ada di beliau. Tapi sebetulnya kesepakatan dari kami bertiga sudah ada, sudah sangat baik kesepakatannya. Nanti akan kami cek,” ujarnya.

Pihaknya menggarisbawahi bahwa ekspor ini dilakukan dengan mempertimbangkan sudah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.

“Tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri,” tambahnya.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS