Mantapkan Politik Ekonomi Indonesia dan Global

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

KALAU kita berbicara tentang kebijakan politik ekonomi Indonesia tentu kita harus menoleh ke konstitusi negara, yaitu UUD 1945 dalam satu kesatuan yang utuh. Dewasa ini pemerintah telah bekerja keras untuk membangun ekonomi nasional dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bahkan dalam banyak hal diniatkan agar prosesnya berjalan sedemikian rupa sehingga pada akhirnya Indonesia bisa menjadi bangsa dan negara yang berdaulat dan mandiri di bidang ekonomi. Semangat ini kalau kita telusuri dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang sebagaimana tertuang dalam UU No 17/2007 dinyatakan secara tersirat.

Namun karena para pemegang kendali kebijakan ekonomi di negeri ini sebagian menjadi pengikut doktrin ekonomi liberal, upaya mewujudkan semangat itu menjadi bias. Politik ekonominya bergeser ke arah yang lebih liberal sehingga dalam perjalanannya banyak menimbulkan pro kontra.

Buktinya ada sejumlah undang-undang sempat di yudicial review oleh MK seperti UU tentang migas dan UU tentang penanaman modal. Sekarang adalah saat yang tepat untuk mendudukperkarakan komitmen bangsa dan negara berkaitan dengan soal kebijakan politik ekonomi Indonesia ke depan.

Kebijakan politik ekonomi tersebut sebaiknya dibuat berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan melibatkan unsur masyarakat. Bahan mentahnya sudah ada yaitu UU No 17/2007 tentang RPJPN meskipun dokumen itu bukan merupakan keseluruhan yang memuat tentang kebijakan politik ekonomi. Paling tidak, ada tema yang berkaitan dengan itu yang bisa diambil sebagai referensi untuk perbaikan.

Arahnya agar pemerintah dapat menerbitkan Perppu tentang kebijakan politik ekonomi yang berfungsi sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia. Harapannya adalah agar perbedaan pandangan yang selama ini berlangsung bisa dicairkan pada tataran doktrin dan kemudian pada tataran implementasinya tidak lagi terjadi bias yang bisa dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi.

Bersamaan dengan itu perlu juga dilakukan penyelarasan kebijakan terutama di sektor moneter dan fiskal agar postur dan arsitekturnya lebih cocok dengan kebutuhan arsitektur politik ekonomi nasional. Di era mendatang Indonesia harus lebih punya wibawa di mata internasional dalam rangka mewujudkan sistem ekonomi global yang lebih bisa mempertimbangkan aspek tata nilai yang bersifat sosialistik humanistik selain yang bersifat demokratis.

Politik ekonomi global yang semestinya menjadi mainstream adalah yang spiritnya dapat mengakomodasi sistem tata nilai yang sosialistik, humanistik dan demokratis. Sebagai negara besar, Indonesia harus mampu menjadi salah satu negara yang memberikan kontribusi besar dalam perbaikan lingkungan ekonomi global yang hampir semua negara ada keinginan untuk melakukannya.

Sekian lama Indonesia hanya menjadi pengikut.Sekarang menjadi saat yang tepat untuk menjadi inisiator perubahan tatanan sistem ekonomi yang lebih cocok dengan kebutuhan umat manusia yang paling hakiki, yaitu aman, damai dan sejahtera bersama. WTO, IMF dan Bank Dunia tidak akan pernah berhasil mengatasi persoalan ekonomi global karena problem ekonomi yang muncul titik singgungnya multi dimensi, yakni politik, sosial budaya, pertahanan dan bahkan agama.

Demo anti liberalisasi yang muncul dimana-mana sejatinya menggambarkan bahwa apa yang terjadi dewasa ini telah menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan negara-negara yang berdaulat tidak hanya di kalangan negara maju tetapi juga dirasakan oleh negara berkembang. ***

CATEGORIES

COMMENTS