Mantan Pimpinan Dorong KPK Ajukan PK Budi Gunawan

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pimpinan KPK ‎mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Menurut mantan pimpinan KPK, pengajuan PK ini bisa berjalan beriringan dengan pelimpahan berkas kasus Budi dari KPK kepada Kejaksaan Agung. “Semua sudah setuju tapi keputusan ada di pimpinan, mereka akan rapat pimpinan dimana semua hadirin mengusulkan PK dan kemudian pimpinan akan memutuskan,” kata mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Abdullah menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan pimpinan dan mantan pimpinan serta penasihat KPK antara lain Busyro Muqoddas (pimpinan 2010-2014), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan 2003-2007), Haryono Umar (pimpinan 2007-2011), Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan 2003-2007 dan plt pimpinan 2009-2010) dan Said Zainal Abidin (penasihat 2009-2013). Menurut dia, mantan pimpinan KPK setuju untuk mengajukan PK karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya pemberantasan yang juga luar biasa. Mantan pimpinan berpendapat, akan timbul masalah besar jika putusan praperadilan Budi berkekuatan hukum tetap.

“Semua alumni setuju untuk PK alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan itu jadi ‘problem’ besar di seluruh hukum di Indonesia,” tambah Abdullah. Pengajuan PK menurut Abdullah tidak menghalangi pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan seperti yang sudah disepakati KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.. “Bukan. PK itu tidak menghalangi.

Nanti kalau PK putusan menerima, maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak. Yang penting bahwa ada penyidikan politik hukum bagi masyarakat, kementerian, lembaga penegak hukum bahwa jangan gampang mengambil putusan tentang praperadilan kalau itu bukan domain praperadilan,” kata dia.

Meski sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, KPK disebutnya masih berwenang untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap jalannya kasus Budi di Kejaksaan Agung. ‎Dengan demikian, lanjut dia, Kejaksaan Agung tidak bisa seenaknya menyerahkan kasus Budi kepada Kepolisian. “Kemudian (kalau) mau dilimpahkan ke Polri harus bicara dulu dengan KPK. Pimpinan (KPK) berkoordinasi dan supervisi. Kalau kejagung butuh apa-apa mereka minta ke KPK. Pimpinan tetap harus mengawal,” tegas Abdullah.

Atas saran dari mantan pimpinan dan mantan penasehat ini, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa pihaknya akan menampung masukan-masukan tersebut. KPK memutuskan melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan setelah praperadilan menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka KPK tidak sah. Oleh Kejaksaan, kasus ini ‎kemungkinan akan diserahkan ke Bareskrim Polri karena pada 2010 Polri sudah pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama meski hasil penyelidikan Polri menetapkan Budi Gunawan bersih. (hadi)

CATEGORIES
TAGS