Mantan Dirut IM2 Temukan Tiga Novum Mengajukan PK
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Diperoleh tiga novum (bukti baru) oleh mantan Direktur Utama (Dirut) IM2 Indar Atmanto sebagai alas untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Bahkan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) berpendapat sudah saatnya mantan Direktur Utama (Dirut) IM2, Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK), saat muncul dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan terkait kasus IM2.
Menurut JK, tidak mengherankan bila Indar saatnya mengajukan PK dengan tiga novum baru yang membuktikan jika tidak ada unsur melawan hukum mau pun unsur merugikan negara di dalam kasus Indosat dan IM2 yang menjeratnya.
“Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat,” kata JK Selasa (24/3/15) di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jkrta Pusat.
Sekarang proses pembebasan terpidana itu sedang diuji oleh proses PK karena yakin apabila alasan-alasan yang diajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menjatuhkan hukuman terhadap Indar. “Saya sangat yakin dibebaskan,” kata Indar saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3/15).
Dalam PK yang diajukan, selain menyampaikan adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan novum atau keadaan baru yaitu dari hasil pemeriksaan lapangan oleh Balai Monitor Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang membuktikan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum. Novum ini membuktikan tidak adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz oleh PT IM2 baik secara bersama-sama mau pun tanpa izin
Novum lainnya adalah atas surat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang menetapkan penggunaan Kode Akses 814 dan 815 adalah untuk PT Indosat Tbk. bukan untuk PT IM2 yang membuktikan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum di mana dengan novum ini membuktikan bahwa pengguna frekuensi 2.1Ghz adalah Indosat, bukan IM2.
Novum berikutnya, keadaan baru yang timbul akibat inkracht-nya putusan PTUN, membuktikan tidak adanya unsur merugikan keuangan negara mau pun unsur melawan hukum.
Apabila putusan PTUN telah berkekuatan tetap pada saat persidangan maka hasil audit BPKP yang digunakan untuk membuktikan adanya kerugian negara, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan. Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto lewat pesan singkat.
Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan MA.RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti dan keadaan baru. (marto tobing)
