Lelang Elektronik Percepat Pelaksanaan Pembangunan

Loading

Laporan: Redaksi

Andang Firman

Andang Firman

CIAMIS, (Tubas) – Gubernur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan menegaskan kepada Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat bahwa semua pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, harus melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Lelang Elektronik.

Instruksi Gubernur ini sudah jelas karena banyak kelebihan dalam pengadaan barang dan jasa melalui lelang elektronik ini, yaitu lebih mudah, lebih transparan, lebih efektif dan efisien ketimbang lelang secara manual.

Bahkan yang lebih penting, pengadaan barang dan jasa melalui lelang elektronik ini adalah menghindari terjadinya kecurangan dan meminimalisir terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) antara rekanan dan panitia lelang. Karena melalui lelang elektronik ini, antara panitia lelang dan pihak rekanan tak terjadi tatap muka, sehingga sulit untuk melakukan komunikasi maupun “deal-deal” tertentu.

Hal ini terjadi karena dengan sistem lelang elektronik ini, nama perusahaan yang akan jadi peserta lelang tak muncul. Dengan cara ini, tentu akan sangat menyulitkan terjadinya adu tawar atau nego antara panitia lelang dan peserta lelang, sehingga otomatis bisa mencegah kecurangan dalam proses lelang.

Berbeda dengan sistem lelang manual, pihaknya sering mendengar keluhan dari peserta lelang yang merasa dicurangi karena panitia lelang sudah ada “deal” tertentu dengan salah satu peserta lelang. Bahkan bukan rahasia umum lagi jika dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara manual ini ada istilah pemborong yang mengatur lelang.

Senada dengan penegasan dari Gubernur Jabar, inisiator Forum Ciamis Bersatu (FCB), Saepuddin, menyorot lebih tajam mekanisme LPSE yang ada di Kabupaten Ciamis. “Bahkan, yang lebih parahnya, disinyalir dalam proses lelang manual ini ada istilah ‘duit panundung,, di mana peserta lelang diminta legowo untuk kalah oleh panitia lelang, dan selanjutnya si pemenang lelang memberikan uang kepada peserta yang diatur untuk kalah tersebut,” tegasnya. (mamay)

CATEGORIES
TAGS