KPPU Selayaknya tidak Bertindak Menjadi Regulator

Loading

530643565p22

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peran penting pemerintah sebagai regulator,  adalah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-perundang-undangan yang ada.

Di sisi lain kini dunia usaha di Indonesia, resah mencermati naskah perubahan pengganti Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang sedang diperjuangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  dalam bentuk  Rancangan Undang Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (RUU Persaingan Usaha Tidak Sehat).

Berbagai kajian komprehensif dilakukan melalui penyusunan naskah akademik, mencakup berbagai aspek seperti ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Ini perlu segera dilakukan sebelum pengesahan RUU Persaingan Usaha tersebut, dengan melakukan perbandingan hukum persaingan usaha yang umum dan berlaku secara universal.

Hukum Persaingan Usaha seharusnya dibuat tidak memberatkan atau menghambat kegiatan usaha di suatu negara, namun disusun untuk memajukan dan mendukung perekonomian nasional.

Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani yang berbicara di Jakarta, Senin (17/10), KPPU telah mengusulkan denda atas pelanggaran ketentuan dalam RUU Persaingan Usaha dengan nilai tertinggi yang sangat signifikan, yaitu 50% dari omzet perusahaan dalam masa pelanggaran, dengan nilai denda maksimum Rp2 triliun atau pidana penjara selama dua tahun.

Rencana pengenaan sanksi tersebut dalam pandangan KADIN, tidak wajar dan berpotensi mematikan pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut. Jika perusahaan yang bersangkutan hendak mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan harus membayar 50% dari denda yang ditetapkan.

“Penguatan kewenangan bagi KPPU perlu dilakukan,’’ tegas Rosan menambahkan mekanisme dan pelaksanaannya perlu diatur dengan jelas, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

KPPU selayaknya tidak bertindak menjadi regulator seluruh kegiatan penggabungan usaha (merger), pengambil-alihan  (akuisisi) dan pembentukan usaha patungan yang dilakukan pelaku usaha perdagangan dan perindustrian di tanah air.

‘’Namun dapat dibatasi pada pengawasan terhadap aksi korporasi tersebut, yang berpotensi menghambat persaingan,” jelas Rosan.

Berdasarkan PP No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha wajib melakukan pemberitahuan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambil-alihan kepada KPPU, jika memenuhi batasan nilai yang dihitung dari perusahaan yang melakukan corporate action sampai dengan nilai ekuitas ultimate shareholders (pemegang saham tertinggi), yaitu nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp2,5 triliun; atau nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp5 triliun.

Dalam RUU Persaingan Usaha ini, tambah Rosan, ketentuan post notification  berubah menjadi pre notification, yang artinya  pelaku usaha, karena harus menunggu hasil analisa dan rekomendasi KPPU melalui keputusan boleh tidaknya dilakukan merger dan akuisisi oleh perusahaan, sebelum aksi korporasi tersebut dilakukan.

Dia mengemukakan bahwa mengenai hal ini perlu dipelajari implikasinya, apakah akan menghambat keputusan bisnis dan investasi usaha di Indonesia, sehingga menjadikan perkembangan ekonomi terpuruk, atau terbukti dapat mendukung perkembangan usaha di Indonesia.

Azas Praduga Tak Bersalah

Terkait hak menggeledah perusahaan dan menyita aset pelaku usaha yang diminta KPPU, diharapkan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan mencerminkan citra Indonesia sebagai negara hukum.

Sehingga, tambah Rosan, sudah sewajarnya KPPU meminta izin kepada lembaga pengadilan yang ada terlebih dahulu, apabila unsur kecurigaan awal yang memadai telah dipenuhi, sebelum melakukan tindakan tersebut.

“Negara perlu menjamin kepastian hukum dan harmonisasi kewenangan setiap institusi dan lembaga negara, termasuk instansi yang berwenang menangani tindakan korporasi perusahaan,’’ kata Rosan.

Itu sebabnya Rosan menekankan, perlu dilakukannya pembenahan internal  oleh KPPU sebagai lembaga negara melalui peningkatan sumber daya yang ada untuk memperoleh informasi, menganalisa data, dan pemahaman kegiatan ekonomi.

Karena itu pelaku usaha mengharapkan adanya jaminan kerahasiaan dokumen perusahaan yang diminta KPPU dalam proses perolehan data, penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan, dan persidangan. (ril/sabar)

 

CATEGORIES
TAGS