KPK Tahan Mantan Wali Kota Tegal

Loading

walikota-tegal

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling Tanah di Pemerintahan Kota Tegal. Ikmal ditahan bersamaan dengan pihak swasya Syaeful Jamil yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ikmal ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia mengenakan baju tahananan KPK saat ke luar Gedung KPK. “‎Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di mana pun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya,” kata Ikmal. Ia ditahan di rumah tahanan Guntur Jakarta selama 20 hari ke depan.

‎Sementara Syaeful ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Namun Syaeful tidak berkomentar mengenai penahanannya tersebut dan bergegas masuk ke mobil tahanan.

KPK sejak 11 April 2014 telah menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp8 miliar.

Ikmal selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal diduga telah melakukan pembiaran pengalihan tanah atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hadi)

CATEGORIES
TAGS