Jaksa Agung: Grasi Tidak Bisa Diganggu-gugat
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Agung Prasetyo kembali mengatakan, grasi adalah hak prerogratif presiden. Hanya kepala negara yang punya hak itu. “Itu tidak bisa diganggu-gugat,” kata Jaksa Agung kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Jaksa Agung mengakui sejumlah terpidana mati narkotika dan obat-obatan (narkoba) telah mengajukan complaint ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan rencana eksekusi mati oleh pemerintah. Namun, dia mengingatkan, hanya Presiden yang bisa memberikan grasi kepada terpidana narkoba.
Mengenai apakah pengajuan complaint ke PTUN, sebagaimana yang dilakukan dua terpidana mati narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Sukumaran, bisa menunda pelaksanaan eksekusi atau tidak, Jaksa Agung Prasetyo menyerahkannya kembali kepada Presiden Jokowi.
“Seperti yang saya katakan tadi, hak prerogratif. PTUN pun tidak bisa menunda putusan itu,” tegas Prasetyo, seperti dipetik dari laman Setkab, Selasa malam.
Presiden Jokowi sudah berulang kali menyampaikan, tidak akan memberikan grasi kepada terpidana mati narkoba yang sudah memperoleh putusan tetap dari pengadilan, karena besarnya korban yang diakibatkan perilaku mereka.
Jaksa Agung tidak bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba akan kembali dilakukan. “Saya akan katakan waktu yang tepat, nanti akan dikasih tahu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah sudah ada putusan soal grasi terpidana mati narkoba Silvester, yang ditangkap kembali, karena mengendalikan peredaran narkotika dari balik penjara, Jaksa Agung berkata: “Dalam perjalanan mungkin”. (ril/ender)