Kemenperin Gandeng PT Perluas Akses Konsultasi Bisnis Pelaku IKM
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian menggandeng perguruan tinggi (PT) untuk menyediakan layanan konsultasi bisnis yang dapat membantu pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) guna mengatasi berbagai tantangan dalam upaya mengembangkan usahanya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya Kemenperin membangun sinergi lintas sektor dalam memperkuat struktur industri nasional.
Perguruan tinggi memiliki sumber daya, keahlian, serta basis ilmu pengetahuan dan inovasi yang dapat melengkapi berbagai program pembinaan industri yang dijalankan pemerintah.
“Mitra kolaborasi tentunya memiliki pandangan, pengalaman, sumber daya, dan solusi tersendiri yang dapat saling melengkapi agar program-program Kemenperin menjadi lebih tepat sasaran dan efektif,” kata Menperin, Rabu (30/9).
Menperin meyakini kolaborasi Kemenperin dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan kompetensi IKM dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri. Berdasarkan data BPS, kontribusi PDB IKM terhadap industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2026 mencapai 21,07 persen.
Sementara itu, penyerapan tenaga kerja IKM pada Februari 2026 tercatat sebanyak 13,06 juta orang. Adapun jumlah IKM mencapai 4,44 juta unit usaha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Hadapi Beragam Tantangan
Besarnya jumlah unit usaha dan tenaga kerja tersebut, menunjukkan bahwa sektor IKM memiliki peran yang strategis dalam memacu perekonomian nasional. Namun demikian, pelaku IKM masih menghadapi beragam tantangan dalam mengembangkan bisnis, mulai dari aspek produksi, pemasaran, manajemen, hingga keuangan.
Selain itu, luasnya persebaran IKM di berbagai wilayah menyebabkan pembinaan secara tatap muka belum dapat menjangkau seluruh pelaku usaha secara optimal. Tantangan tersebut juga berkaitan dengan tingkat pendidikan pelaku industri kecil.
Data BPS tahun 2025 menunjukkan sebanyak 11,41 persen pelaku industri kecil tidak menyelesaikan pendidikan SD, sebanyak 32,33 persen merupakan lulusan SD, 21,42 persen lulusan SMP/sederajat dan 29,59 persen lulusan SMA/sederajat.
Di sisi lain, persebaran sentra industri kecil tidak selalu berdekatan dengan perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kemenperin memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi agar kepakaran akademisi dapat semakin mudah diakses oleh pelaku IKM. (sabar)
