KPK Tahan Jero Wacik

Loading

Jero-wacik

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral sekaligus mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik seusai pemeriksaan, Selasa (5/5/2015). Jero ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait kewenangannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2013.

“Saudara-saudara, tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Jero seusai diperiksa KPK selama sembilan jam, Selasa.

Politikus Partai Demokrat itu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya menuju mobil tahanan. ‎Sebelum memasuki mobil tahanan, Jero meminta agar KPK memprosesnya dengan adil. “Banyak yang bilang (agar) tidak ditahan,” ucap dia.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyampaikan bahwa penahanan Jero dilakukan berdasarkan penilaian subyektif maupun obyektif penyidik yang menangani perkaranya. Proses penahanan tidak terhalangi sikap Jero yang menolak untuk menandatangani berkas acara penahanan.

“Memang JW beralasan bahwa unsur subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi tapi penyidik memiliki persepsi lain karena ini subjektifitas penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi sedangkan sisi objektif juga terpenuhi karena ancaman di atas 5 tahun,” ungkap Priharsa.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan dengan DOM di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Sebelum menjabat Menteri ESDM, Jero ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan.

Dalam kasus kedua, KPK menduga Jerow melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Priharsa, hingga kini KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan terkait penyidikan kasus di Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan itu. (hadi)

CATEGORIES
TAGS