KPK Semakin Perkasa Ungkap Rekening Gendut
![]()
Oleh: Marto Tobing
DAPAT dipastikan setiap orang yang tetap menjauhkan dirinya dari mentalitas moral korupsi, saat ini sedang mengacungkan jempol ke arah aparat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan tidak sekedar jari jempol karerna KPK akan semakin perkasa jika mau mengungkapkan kepastian ada tidaknya rekening gendut bermasal;ah milik jenderal dan perwira polisi.
Dukungan moral, spiritual bahkan gerakan uang receh pun setiap saat sudah diperlihatkan jutaan rakyat demi eksistensi keberpihakan berantas korupsi. Sikap tak terduga dilakukan KPK dengan langkah tegar “mendobrak” untuk mengambil alih pemborgolan yang selama ini dimonopoli Polri. Keperkasaan KPK kini semakin nyata sehingga tidak salah jika dia dipredikatkan sebagai lembaga super body.
Hasilnya, tiga tersangka baru ditetapkan lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi pengemudi roda dua dan roda empat untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. “Dalam ekspos sudah diputuskan mereka yang jadi tersangka adalah DS dan kawan-kawan,” kata WakilLKetua KPK Bambang Widjojanto pada acara buka puasa bersama di Kantor KPK Jakarta Rabu (2/8).
Dimaksudkan “kawan-kawan” adalah yang berperan sebagai peserta dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Irjen Polisi Djoko Susilo (DS) mantan Kepala Korlantas yang saat ini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian sebagai tersangka dalam kasus yang mulai diselidiki KPK sejak Januari 2012 lalu. “Ada BS, SB dan DP. BS dan SB dari korporasi sedangkan DP adalah penyelenggara negara,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, DP adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebagai Wakil Kepala Korlantas, BS adalah Budi Susanto Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator. Sedangkan SB adalah Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia yang mnenjadi perusahaan subkontraktor dari PT.CMMA.
Ekspos tersebut menghasilkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) ter-tgl 27 Juli untuk proyek dengan nilai total Rp 198,7 miliar. Sukotjo S Bambang sendiri sudah divonis 3,5 tahun penjara dan dijebloskan di Rutan Kebon Waru Bandung karena menggelapkan anggaran proyek simulator tersebut.
KPK juga telah mencegah lima orang terkait kasus ini. Mereka yang dicekal itu masing-masing Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan dan Budi Susilo. Didik Piurnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigadir Jenderal Polisi sedangkan Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa simulator dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang juga Kepala Primer Koperasi Korlantas Polri. DS sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Publik lalu bertanya, dimana perbedaan letak kesulitan ketika mengungkap kasus simulator jika dibandingkan kemungkinan ke arah pengungkapan isu rekening gendut jenderal Polri? Hampir semua media cetak pernah menyiarkan soal rekening gendut perwira polisi ini. Intinya ada enam jenderal dan beberapa perwira menengah yang dipublis sebuah majalah berita ternama terbitan Jakarta.
Kala itu agen dan pengecer koran kaget sempurna karena majalah yang dijajakan diborong habis seketika, sehingga menghilang dari peredaran. Pada terbitan edisi tersebut disiarkan para jenderal itu diduga punya aliran dana mencurigakan. Enam jenderal itu Irjen Pol Mathius Salempang, Irjen Pol Sylvanus Yulian Wenas, Komjen Pol Susno Duaji, Irjen Pol Budi Gunawan, Irjen Pol Badrodin Haiti dan Irjen Pol Bambang Suparno.
Ditulisan pertama berjudul “Aliran Janggal Rekening Jenderal”. Tulisan dimulai dengan wawancara majalah tersebut dengan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi yang bercerita tentang jumlah gajinya.
Dilanjutkan dengan konfirmasi Ito sekitar laporan PPATK tentang rekening para jenderal dan perwira polisi yang mencurigakan. Ito menyatakan ada 21 perwira pemilik rekening mencurigakan. Masih ditulisan yang sama di bagian kedua majalah tersebut menelusur ke rumah para jenderal itu sekaligus klarifikasi, antara lain ke rumah Irjen Pol Bandrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian di Jakarta lalu ke rumah Irjen Pol Silvanus Yulian Wenas.
Tim majalah itu juga sempat ke Makasar tempat Kombes Pol Umar Leha. Selanjutnya bagaimana, KPK berani nggak menelisik informasi yang disiarkan majalah terkemuka itu? Rakyat menunggu..!
