KPK Harus Berani Ungkap Tuntas Kasus Suap Dana CSR BI yang Dilakukan Anggota DPR

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu mengungkap dugaan keterlibatan anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Heri Gunawan (Hergun) dari fraksi Gerindra dalam kasus suap dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengingatkan komisi antirasuah bekerja berdasarkan fakta hukum, kalau kemudian ditemukan alat bukti keterlibatan Heri Gunawan, KPK diminta tak ragu menjadikan tersangka.

“Semuanya harus diungkap. Itu juga, KPK kan tidak boleh tuh, katanya ada yang ditetapkan jadi tersangka dianggap tidak jadi tersangka, ya,” ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Hudi lantas menagih janji Presiden Prabowo yang pernah mengatakan akan mengejar koruptor sampai Antartika, termasuk mengungkit pidato berapi-api yang berjanji akan mentransformasi sistem hukum Indonesia, salah satunya dalam pemberantasan korupsi.

“Semua harus diungkap. Ini kan pemerintahan Prabowo sudah jelas ingin memberantas korupsi, ingin mengejar koruptor sampai ke Antartika. Pemerintahan Prabowo berani nggak mengejar koruptor dan memberantasnya sampai ke akar-akarnya?” tegas Hudi.

Menurut Hudi, apabila Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra tidak menepati janjinya dan justru melindungi kadernya sendiri seperti Hergun, hal itu sama saja dengan mengkhianati negara.

“Kalau kader sendiri dilindungi, ya ini namanya sudah pengkhianatan terhadap undang-undang, pengkhianatan terhadap konstitusi. Kalau kader-kader partai sendiri dilindungi oleh kekuasaan, kekuasaan itu sudah milik rakyat, bukan milik partai,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK telah memeriksa dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem, di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

Usai pemeriksaan, Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, mengaku hanya dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. “Enggak banyak pertanyaannya. Ya, kurang lebih lima pertanyaan,” ujar Hergun kepada awak media saat keluar dari Gedung KPK.

Saat ditanya soal aliran dana CSR BI, ia enggan memberikan jawaban secara rinci. “Itu kan program biasa dari mitra setiap komisi. Baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi,” jawabnya singkat.

Heri juga tidak memberikan penjelasan lugas terkait dugaan suap kepada dirinya maupun sejumlah anggota Komisi XI periode 2019-2024 dalam pencairan dana CSR. Ia meminta wartawan langsung menanyakannya kepada penyidik. “Waduh, itu materi, Om. Nanti tanya ya ke penyidik,” ucapnya.

Saat ditanya tentang kabar dirinya menjadi tersangka, Heri malah tertawa sambil menegaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi. “Hahaha, enggak tahu lah kalau itu. Tanya ke penyidik aja, ya,” pungkasnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dugaan suap dana CSR di BI dan OJK masih berfokus pada penyalahgunaan dana CSR BI dan belum mengarah ke OJK.

Ia mengklarifikasi pernyataan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, yang sebelumnya menyebut adanya dua tersangka, termasuk kabar mengenai Hergun yang dijerat.

“Belum sampai ke situ. Kita masih pendalaman, karena kembali lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) masih umum. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, dan keterlibatannya akan didalami,” ujar Tessa. (sabar)

CATEGORIES
TAGS