KPK : Hakim Gunakan Pola Pemeriksaan Terbalik

Loading

KPK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai tindakan hakim dalam praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menggunakan pola pemeriksaan terbalik.

“Hakim meminta KPK menunjukkan dua alat bukti tersebut, sedangkan mekanisme penunjukkan bukti bukan domain lembaga praperadilan, tapi lembaga pengadilan dalam proses pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Jadi hakim menggunakan pola pemeriksaan terbalik,” kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

“Pola semacam ini sangat riskan bagi penegak hukum mengingat sering terjadi dalam praktek adanya potensi saksi atau tersangka selalu menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak alat bukti,” tambah Indriyanto.

Sehingga bila bukti-bukti sudah dipaparkan lebih dulu di sidang praperadilan maka hakim pun membahayakan penegakkan hukum. “Filosofi ‘to seek and gathering evidence’ dalam proses penyidikan adalah tertutup untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti tersebut. Jadi pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi,” tegas Indriyanto.

Hakim Upiek mengabulkan gugatan Ilham karena dengan mendasarkan pada putusan MK pada 28 April 2015 terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.

Selain itu, menurut hakim Upiek bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

“Putusan MK menggunakan pola pemeriksaan terbalik tentang 2 alat bukti atau ‘reversal of processing’ yang justru riskan dan membahayakan penegakan hukum karena membuat peluang besar pihak-pihak terkait baik saksi atau tersangka menghilangkan, mengaburkan atau merusak alat bukti,” ungkap Indriyanto.

Padahal seharusnya filosofi tertutup dalam proses pra-ajudikasi harus tetap dipertahankan. “Prinsip tertutup baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap dipertahankan sesuai aturan KUHAP, jadi tidak perlu mengajukan Uji Materi ke MK lagi untuk sesuatu yang jelas dan tegas maknanya,” jelas Indriyanto.

Hakim Upiek dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham. Atas putusan itu, KPK sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yaitu kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Namun KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Kita lihat apa yang kurang dalam memutuskan IAS sebagai tersangka, kalau memang ada hal-hal yang kita punya, bisa saja dilakukan untuk menerbitkan surat penyelidikan atau penyidikan yang baru, tentu harus dicabut dulu yang lama. Hanya kita tunggu pertimbangan lengkap hakim dulu,” kata Johan. (hadi)

CATEGORIES
TAGS