Korupsi Buku Ajar Tahun 2003 Disidangkan

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGELANG, (Tubas) – Kejahatan korupsi yang ditengarai dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang, Sri Yudoko SH (SY) terkait proyek buku ajar tahun 2003, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang Kamis (22/9) di hadapan Ketua Majelis Hakim Lilik Nuraeny SH.

Dakwaan menyangkut kejahatan dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang Widodo SH.

Menurut H Banjar Nahor SH, dengan dimulainya persidangan ini, status SY kini menjadi tahanan Pengadilan Tipikor sehingga penahanan juga dipindahkan dari LP. Magelang, ke LP.Kedungpane Semarang.

Terdakwa SY ditahan bersama dengan mantan Wali Kota Magelang, H Fahriyanto dan Sureni Adi dan mantan Kasi Perbelajaan Bagian Keuangan, Sularso Hadi. Keempatnya dituduh korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003 silam. Proyek buku ajar Kota Magelang menelan dana Rp 11,8 miliar. Namun dari hasil audit BPKP Jateng terungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4,9 miliar.

Dalam hal ini Fahriyanto berperan sebagai orang yang menyuruh, Sri Yudoko sebagai eksekutor sedangkan Sularso Hadi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) berperan sebagai orang yang membantu. (albert sinaga)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS