Koordinator Penyidik PNS Menyerahkan Penerbit Faktur Pajak Ilegal ke Kejati DKI

Loading

Ilustrasi-

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kantor wilayah DJP Jakarta Selatan telah menyerahkan tersangka Penerbit Faktur Pajak Ilegal atas nama berinisial DP alias AK (65) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penyerahan tersangka DP itu dilakukan bekerja sama dengan pihak Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Polda Metro Jaya.

Menurut Kanwil Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto (Bambang), DP telah distatuskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

Patut diduga yang bersangkutan telah menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT VCI pada 2012 dan 2013.

“PT. VCI didirikan semata-mata hanya untuk menerbitkan faktur pajak tidak sah,” kata Bambang melalui siaran pers di Jakarta diterima tubasmedia.com Kamis (25/6/15).

Ditegaskan Bambang bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru. Dijelaskan lebih jauh, berdasarkan fakta dan analisis yuridis, DP disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf b dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU.No.16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Akibat perbuatan yang disangkakan itu terhadap DP, berakibat negara mengalami kerugian sebagai pendapatan negara hingga mencapai Rp 17,9 miliar. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS