Komnas HAM Tidak Mentolerir Hukuman Mati

Loading

150115-NAS-6

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo dipastikan akan menolak setiap grasi (pengampunan) yang dimohonkan para terpidana mati kasus narkoba. Itu artinya para terpidana mati itu harus dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai eksekutor.

Namun Komnas HAM berpendapat lain. Menurut lembaga pembela hak azasi manusia itu hak hidup seseorang tidak boleh dirampas atau dikurangi begitu saja.  “Soal hukuman mati, apapun ceritanya kita kembalikan ke Tuhan saja, jangan dari manusia, apalagi negara. Mereka tidak bisa melegitimasi mengenai pembunuhan terhadap seseorang,” kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut dia hukum negara bukanlah untuk menjustifikasi pembunuhan. Komnas HAM tidak akan memberikan toleransi sedikitpun untuk membolehkan eksekusi hukuman mati. Dengan menyetir ketentuan KUHAP, Pigai mengisyaratkan benar dalam Bab 10 KUHAP, memang membolehkan hukuman mati.

Tapi mengacu pada UUD 1945 pasal 28 huruf i, yang menjelaskan kita harus menghormati hak hidup, menjadi kontra produktif. Jadi antara konstitusi negara dan lex specialisnya (aturan khusus dapat mematahkan aturan umum) bertentangan yang seharusnya disesuaikan dengan UUD agar hukuman mati dihapuskan.

Menurut Pigai, pantasnya hukuman itu harus kuantifikasi dan mati itu kualifikasi. Sehingga lebih tepat jika misalnya hukuman 100 tahun atau 200 tahun. Disinggung soal kerusakan mentalitas secara missal akibat ketergantungan narkoba, Pigai mengakui kejahatan narkoba adalah tindakan yang dikutuk oleh dunia, tetapi hukuman bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk membina dan mendidik, apalagi menghilangkan nyawa.

Diberikan contoh dalam konvensi Kairo tahun 1990, syarat untuk melakukan qisash, apabila para terdakwa melakukan pembunuhan dalam jumlah yang banyak. Sementara apabila hanya untuk satu atau dua orang tidak diterapkan dalam konvensi Kairo tahun 1990. Itu saja yang berdasarkan hukum syariat, apalagi Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS