Banding Ditolak, Ratu Atut Tetap Meringkuk 4 Tahun Penjara

Loading

150115-NAS-5

JAKARTA, (tubasmedia)-Permohonan banding yang diajukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Penolakan itu membuat Atut tetap meringkuk di penjara selama empat tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 1 September 2014 yang dimintakan banding,” demikian putusan majelis banding, Kamis (15/1/2015).

Sebelumnya, Atut divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebanyak Rp 1 milliar. Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak terkait pemilihan ulang di daerah tersebut.

Namun, tuntutan jaksa yang meminta Atut diberi hukuman tambahan yaitu agar hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut oleh majelis hakim ditolak. Hukuman empat tahun penjara terhadap Atut itu lebih rendah karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 10 tahun penjara ditambah hukuman denda sebesar Rp 250 juta.(marto tobing)

CATEGORIES
TAGS