Kim Ho Yeon WN Korsel Terpidana Residivis

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Dinyatakan terbukti menggelapkan dana milik PT. Agro Enerpia sebesar Rp 840 juta, terdakwa Kim Ho Yeon yang sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara, Kamis lalu (29/3) diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di ruang sidang PN Jakut.

Ketua majelis hakim Poltak Sitorus SH dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan kejahatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo SH dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Sebelumnya JPU menuntut Kim Ho Yeon agar diganjar hukuman 2 tahun penjara. Kejahatan terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan sementara posisinya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Agro Enerpia. Dana yang raib itu nilainya lebih kurang sebesar Rp 840 juta. Sesuai batas waktu yang ditetapkan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni selama tiga bulan telah dilewati namun kewajiban sebagai pertanggungjawaban keuangan tetap saja tidak dilakukan. Terpidana warga negara Korea itu selama ini masih berstatus tahanan luar.

Sementara dalam kasus pemalsuan surat-surat berharga yang juga dilakukan Kim Ho Yeon hingga diseret ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya diganjar hukuman 4 bulan penjara. Kim Ho Yeon langsung mengadakan perlawanan dengan mengajukan banding. Hasilnya upaya banding yang dilakukan Kim Ho Yeon ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kini Kim Ho Yoen tinggal menunggu hitungan hari menyusul pelaksanaan eksekusi menjebloskan Kim Ho Yoen menginap selama 4 bulan di hotel prodeo Rutan Salemba sebagai terpidana yang sudah menjadi residivis dihukum dua jenis kejahatan yang berbeda. (marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS