Kenapa Dalang Pengunjukrasa tak Pernah Terjaring ?

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

DI setiap perististiwa unjuk rasa atau demonstrasi, selalu ada tudingan, kalau para pendemo yang turun ke jalan itu, disebut-sebut pendemo bayaran atau disuruh dalangnya.

Namun hingga peristiwa unjuk rasa itu usai dan sejumlah pendemo ada yang dijaring, si dalang atau oknum-oknum yang disebut penyandang dana belum pernah ikut terjaring.

Munculnya sebutan dalang atau penyandang dana, sebenarnya kalimat itu keluar dari mulut para pengunjuk rasa yang terjaring. Umumnya mereka mengaku kepada aparat kalau mereka-mereka itu disuruh oleh yang nyuruh dengan bayaran bervariasi. Ada yang ngaku Rp 50.000 plus nasi bungkus dan disediakan angkutan, ada juga yang mengaku Rp 100.00. Jadi sebenarnya tudingan tersebut bukannya tidak mendasar.

Ada sumbernya yakni para pengunjuk rasa yang terjaring. Jadi tidak sembarang disebut.

Hanya saja, ketika mereka-mereka yang mengakau terima bayaran itu dicocor dengan pertanyaan lanjut tentang siap penyandang dana atau yang menyuruh mereka, umumnya para pengunjuk rasa itu mengatakan tidak kenal.

Dengan jawaban-jawaban singkat itu, akhirnya tudingan bahwa ada yang mendalangi dan ada yang mendanai aksi unjuk rasa tersebut, sirna begitu saja. Tudingan tinggal tudingan. Lalu kenapa tidak ditindaklanjuti ya? Padahal dalam unjukrasa yang menolak omnibus law baru-baru ini, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah menyatakan kalau dirinya telah mengantongi dalang penyandang dana aksi unjurasa tersebut.

Langgar HAM

Satu hal lagi yang kelihatannya tidak adil adalah, manakala para pengunjurasa dengan bebasnya merusak apa saja hingga prak-poranda, baik itu fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos), tidak bisa diapa-apain.

Misalnya aparat kepolisian melakukan tindakan represif sebutlah memukul atau membentak serta menembakkan agas air mata, aparat kepolisian sudah disebut melanggar HAM.

Sampai disini pertanyaan penulis, siapa sebenarnya yang melanggar HAM. Aparat kepolisian atau si pengunjukrasa ? Lalu apa hukuman yang layak dikenakan kepada pengunjukrasa yang merusak fasum dan fasos tersebut.

Bayangkan, karena ulah para pengunjukrasa yang dengan bebas merusak, membakar dan memporak-porandakan fasum dan fasos tadi, negara menderita kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Lalu siapa yang bertanggungjawab atas kerugian itu ? Apa bisa ditimpakan kepada si dalang atau si penyandang dana tadi ? (penulis seorang wartawan, tinggal di Jakarta)

 

 

CATEGORIES
TAGS