Kenakalan Pengembang Kerap Terjadi di Kota Malang

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MALANG, (TubasMedia.Com) – Semua peraturan yang digulirkan pemerintah, baik di tingkat pusat atau tingkat daerah, merupakan mutlak untuk dilaksanakan dan di patuhi masyarakat. Akan tetapi, ada sebagian masyarakat yang menganggap semua bisa disiasati lewat jalur pintas.

Salah satunya dalam mengurus perizinan dengan tujuan membangun suatu kawasan perumahan di Kota Malang, di mana ada peristiwa kenakalan si pengembang yang berlangsung hingga sekarang, tanpa mengindahkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis oleh Satpol PP Kota Malang.

Seorang pengembang berinisial Tn (50) warga kawasan Serayu yang bergerak di bidang kontraktor, sedang mengerjakan sebuah perumahan tipe kecil yang bernama Kedawung Cluster beralamat Jl.Kedawung gang II menempati seluas tanah kurang lebih 1.000 m2. Pembangunan Kedawung Cluster yang dikerjakan oleh Tn tersebut sebenarnya juga mempunyai permasalah, karena tanah itu dalam ranah sengketa antara beberapa pihak yang merasa memiliki hak milik.

Ketika wartawan mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Malang, Dra.Rr Diana Inna yang diwakili Kasie Ops Was Satpol PP Dulrajak, SH mengatakan, bahwa satu atau dua hari ini akan ada penyegelan, karena itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1/2004 yang mengatur tentang tata cara pembangunan mulai awal sampai pada proses perizinannya.

“Ia mesti mengurus izinnya dulu sebelum mendirikan bangunannya. Apabila hal itu di langgar maka akan di kenakan sanksi denda minimal Rp.5000.000 sampai Rp.50.000.000 atau kurungan penjara kurang lebih 6 bulan sampai 1 tahun. Ia menambahkan, bahwa penyegelan tersebut sudah dua kali ini dilakukan, maka untuk kali ini perlu melakukan penanganan yang lebih serius, yakni menyita peralatan kerja yang ada,“ kata Rajak sapaan akrabnya

Saat diinvestigasi ke lapangan untuk melihat penyegelan dari pihak Satpol PP Kota Malang, ternyata di papan pengumuman penyegelan yang ditempelkan oleh Dinas Satpol PP ada bekas penyobekan, sehingga tidak kelihatan bahwa itu papan pengumuman penyegelan yang sah dari Satpol PP Kota. (ari/yusron)

CATEGORIES
TAGS