Kemenkeu Diminta Bijak Terapkan Pencairan Dana BOS

Loading

ilustrasi_dana

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Keuangan diharapkan lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan terkait pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah-madrasah yang ada. Pasalnya, keterlambatan itu diketahui terhambat karena adanya peraturan baru yang diterapkan kementerian keuangan. Karena aturan itu, kanwil dan kandepag di seluruh Indonesia tidak berani untuk mendistribusikannya ke sekolah-sekolah.

“Tadi sore, saya bicara dengan beberapa pejabat kementerian agama. Saya tadi menghubungi inspektorat jenderal, sekjend, dan bahkan dengan menteri agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terkendala karena aturan,” kata anggota Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, Jumat 8 Mei 2015.

Menurut kementerian agama, terlambatnya pencairan dana BOS bagi madrasah dikarenakan kementerian keuangan mengubah aturan pola pencairannya.

Selama ini, dana BOS dicairkan melalui akun 57, sementara peraturan baru harus dicairkan melalui akun 52. Aturan ini berimplikasi besar bagi proses pencairan dana. Walaupun dananya sudah ada di daerah, para pejabat kemenag di daerah ternyata tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan.

Dapat dipahami bahwa aturan itu dibuat karena khawatir ada penyalahgunaan. Jika ada kekhawatiran itu, semestinya bukan pencairannya yang dihambat, tetapi pengawasannya yang ditingkatkan. Dengan demikian, dana BOS itu tetap sesuai dengan peruntukannya.

“Aturan ini perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, ternyata, sekolah-sekolah di bawah naungan kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meskipun telah ada aturan itu. Kalau begini, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, terlihat lemahnya koordinasi antara kementerian lembaga yang ada,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS