Jutaan IKM Belum Punya Fasilitas Perlindungan Merek

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Jutaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) nasional belum memiliki fasilitas perlindungan merek. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, dari 3,6 juta IKM di Indonesia, baru sekira 1.678 IKM yang terdaftar dan mengajukan fasilitas perlindungan merek melalui klinik HKI Kemenperin.

Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun menuturkan, branding adalah masalah utama yang dihadapi oleh sektor IKM.

“Kondisi itu terjadi karena pelaku usaha IKM nasional memiliki keterbatasan modal usaha dan tidak sadar akan pentingnya penggunaan merek,” katanya.

Padahal, kata Alex, branding sangat penting untuk meningkatkan pemasaran seiring dengan semakin ketatnya persaingan setelah adanya implementasi perjanjian perdagangan bebas Indonesia dengan sejumlah negara.

Euis menjelaskan, klinik HKI Kemenperin memberikan pelayanan HKI mulai dari konsultasi, pelatihan pendaftaran, bimbingan teknis, hingga advokasi secara gratis. Branding bisa menyederhanakan rantai distribusi ritel produk IKM.

“Rantai distribusi ritel yang panjang menyebabkan harga jadi mahal. Harus disiasati dengan terobosan branding. Dimulai dengan pembinaan dari awal, pemahaman soal pasar, hingga brandingnya. Kemudian, kita dorong aksesnya ke internasional,” papar Euis. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS