Jika Terbukti Ratu Atut bakal Lebih Lama lagi Hidup di Penjara

Loading

atut

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kalau kali kedua ini kejahatan yang dituduhkan itu terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ratu Atut Chosiyah (Atut) bakal lebih lama lagi menjalani kehidupannya dalam penjara.

Sebab mantan Gubernur Banten itu ditengah sedang menjalani hukuman sebagai terpidana 4 tahun penjara atas kejahatan gratifikasi (penyuapan), kini kembali berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam statusnya sebagai tersangka atas kejahatan pemerasan.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/15). Mantan Ketua DPD Golkar Banten itu kali kedua ini diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus pemerasan terkait proyek Pengadaan Alat Kesehatan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Selain memeriksa Atut, seharusnya penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, selaku Komisaris PT. Bali Pasific Pragama, Dalam kasus ini Wawan juga telah distatuskan sebagai tersangka.

Namun kaitan dengan status kakaknya itu sebagai terrsangka, Wawan diperiksa sebagai saksi. “Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut,” kata Priharsa. Atut dan Wawan dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU.No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS