Ingin Melumpuhkan KPK..? Gampang, Jadikan Mereka Tersangka

Loading

270115-BUAH-BIBIR-1
Oleh : Marto Tobing

SIAPA lagi yang terus berusaha sekuat tenaga untuk bagaimana caranya agar kekuasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin melemah kalau bukan maunya “kroni” para koruptor?

“Sudah pasti setidaknya secara tidak langsung kroni para koruptor itulah yang terus berupaya keras untuk melemahkan KPK, karena mentalitas mereka itu bagian yang tak terpisahkan masuk kategori orang-orang bermasalah, ” jelas Koordinator Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Kadafi menanggapi adanya upaya berbagai pihak untuk melemahkan KPK.

Maka tidak heran jika upaya melumpuhkan otoritas KPK itu selalu dibahasakan para elit politik tertentu dengan berbagai modus operandi. Maka tidak heran jika saat ini keempat pimpinan termasuk Ketua KPK Abraham Samad sudah mulai dikriminalisasi dengan modus dipredikatkan sebagai tersangka dugaan kejahatan pidana umum tak perduli dugaan kasus beberapa tahun silam yang pasti Bareskrim Polri dengan senang hati menjalankan tugas kewajibannya selaku penyidik tunggal tindak pidana umum (Pidum).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto adalah orang pertama yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang dipersangkakan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus gugatan Pilkada Kota Waringin Barat Kalsel tahun 2010.

Saat itu BW bertindak selaku Pengacara kuasa hukum penggugat. Penetapan BW sebagai tersangka hanya selang beberapa hari ke depan Budi Gunawan diloloskan DPR-RI sebagai calon Kapolri baru, namun terganjal atas status yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus “Rekening Gendut”.

Kemudian berikutnya secara berturut-turut kini ketiga pimpinan KPK lainnya juga telah distatuskan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan warga berkepentingan. Publik menilai Bareskrim Polri seakan balas dendam.

Sesuai ketentuan perundang-undangan KPK maka setiap pimpinan jika telah berstatus sebagai tersangka diharuskan non aktif dari tugas dan jabatannya. Itu berarti saat ini KPK sudah lumpuh total. Maka saat itu pula para koruptor akan bersukaria sambil melepaskan tawanya terbahak-bahak.

Padahal kehadiran KPK jelas adalah sebagai produk undang-undang yang dihasilkan lembaga legislatif (DPR-RI) bersama lembaga eksekutif (pemerintah). Maksud dan tujuannya untuk menyelamatkan keberlangsungan negeri dari ancaman kebangkrutan akibat ulah para penjahat “kerah putih” itu.

Namun dalam perjalanannya, gebrakan keberhasilan KPK dapat menemukan minimal dua alat bukti sebagai alas hak untuk memborgol setiap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa pilih tebang, ternyata bumerang bagi elite politik, elite penguasa dan pengusaha.

Para elite ini mulai bermanuver bagaimana caranya membatasi gerak langkah KPK. Kewenangan penyadapan yang selama ini digunakan KPK untuk melakukan tangkap tangan terhadap tersangka korupsi mulai dipersoalkan. Dalihnya penyadapan dinilai telah masuk kategori pelanggaran atas hak-hak asasi privasi seseorang kecuali telah lebih dulu dimintakan ijin dari pengadilan, KPK baru boleh menyadap.

Kemudian upaya mempreteli kekuatan gerak langkah KPK semakin digencarkan usul agar undang-undang KPK direvisi dan saatnya dibentuk badan pengawas KPK. Semakin galak, sejumlah elite partai politik tertentu yang bermasalah itu dengan gencar pula menuding bahwa tindakan penggeledahan rumah, kantor dan penyitaan asset para tersangka korupsi yang dilakukan KPK telah melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Upaya ini rupanya tidak mempan lalu bagaimana caranya untuk mengkriminalisasi mereka itu ternyata sangat ampuh.

Faktanya seluruh pimpinan KPK saat ini dilaporkan ke Mabespolri oleh masyarakat berkepentingan dengan harapan penegak hukum anti rasuah itu distatuskan sebagai tersangka dan otomatis harus mengundurkan diri entah untuk sementara atau pun selamanya yang pasti KPK lumpuh total. ***

CATEGORIES
TAGS