Industri Manufaktur Didorong Aktif Siapkan SDM Berkualitas

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah bertekad untuk mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Langkah strategis ini guna memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus daya saing Indonesia.

Komitmen itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

“Insentif super tax deduction diharapkan efektif mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan semakin meningkat. Hal ini sesuai program prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar di Jakarta, Jumat (12/7).

Haris menuturkan, aturan pemberian insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri dituangkan dalam Pasal 29B.

Dalam beleid itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

“Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK. Upaya tersebut merupakan pembelajaran strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM berkompetensi,” terangnya.

Sekjen Kemenperin menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut juga dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri. “Dengan super tax deduction, diharapkan investasi pada kegiatan riset dapat mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya. Peningkatan jumlah investasi ini juga merupakan target dari penerapan industri 4.0 di Indonesia. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS