IKM Berperan Strategis dalam Perekonomian Nasional

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri kecil dan menengah memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Hal itu sejalan dengan visi pemerintah dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN) 2015 – 2019, yaitu terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Program Pemberdayaan IKM Tahun 2016 di Palembang, Selasa (21/4/2015).

Dikemukakan, untuk lebih meningkatkan peran strategisnya, pemberdayaan IKM diarahkan untuk memiliki tujuan jangka menengah guna mewujudkan industri kecil dan industri menengah yang berdaya saing, berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta menghasilkan barang dan/atau jasa Industri untuk ekspor.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono, dalam siaran persnya, Rabu (22/4), menyebutkan, pada 2014, pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara kumulatif sebesar 5,36% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi (PDB) pada periode yang sama, 5,01%. Pada periode Januari – Desember 2014, nilai ekspor produk industri pengolahan non-migas mencapai USD 117,33 miliar, sedangkan nilai impor mencapai USD 123,83 miliar, sehingga neraca perdagangan industri pengolahan non-migas pada periode yang sama, USD – 6,5 miliar (neraca defisit).

Untuk memperkecil defisit tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah memperberdayakan IKM yang merupakan bagian penting dalam perkembangan industri nasional. Sampai saat ini, IKM telah berkontribusi sebesar 34,56% terhadap pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara keseluruhan. Angka ini dapat tercapai karena dukungan lebih-kurang 3,5 juta unit usaha, yang merupakan 90 persen dari total unit usaha industri nasional.

Jumlah unit usaha tersebut telah mampu menyerap tenaga kerja 8,4 juta orang, yang tentunya berdampak pada meningkatnya ekonomi nasional serta mengurangi kemiskinan.

Menperin mengingatkan, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015 akan membuat perekonomian nasional bersaing dengan para pelaku pasar di kawasan ASEAN. Artinya, produk dan jasa termasuk investasi negara-negara anggota akan dengan bebas memasuki pasar kawasan ASEAN.

Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah melalui Kemenperin mengambil langkah-langkah strategis berupa peningkatan daya saing dan mendorong investasi di sektor industri. “Peningkatan daya saing industri melalui penguatan struktur industri dengan melengkapi struktur industri yang masih kosong serta menyiapkan strategi ofensif dan defensif dalam akses pasar,” tegas Menperin. (ender)

 

 

CATEGORIES
TAGS