Hukuman Wali Kota Palembang dan Istrinya Diperberat

Loading

penjara-narkobawalikota pale,bang

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. ‎Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi serta menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata humas PT DKI Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat, (19/6/2015).

Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada Maret lalu, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Romi Herton dan 4 tahun penjara untuk Masyito ditambah denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

PT DKI Jakarta juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Romi Herton.

“Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun,” tambah Hatta.

Putusan PT DKI Jakarta ini ditetapkan pada 18 Juni 2015 dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo.

Pada putusan di tingkat pertama, hakim menilai Romi Herton dan Masyito terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari asal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Romi dan Masyito secaara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar) kepada Akil Mochtar melalui tangan kanan Akil yang bernama Muhtar Ependy. Pemberian uang ini mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani Akil.(hadi)

CATEGORIES
TAGS