Hukuman Mati Terpidana Narkoba demi Keutuhan Penegakan HAM

Loading

190115-NAS-2

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Penolakan Presiden Joko Widodo atas Grasi yang dimohonkan keenam terpidana mati yang berakhir dengan pelaksanaan dieksekusi pada Minggu tengah malam (18/01/2015) itu, tidak lebih demi kepastian hukum dan keutuhan penegakan hak azasi manusia (HAM) agar berkeadilan demi kemanusiaan.

“ Benar vonis mati terhadap keenam penjahat narkoba itu selain demi kepastian hukum, sikap yang paling penting adalah demi keutuhan penegakan HAM itu sendiri, tentu saja agar berkeadilan demi kemanusiaan,” ujar Hakim Agung Surya Jaya saat dimintai tanggapannya melalui telepon seluler bersama tubasmedia.com, Senin (19/01/2015) terkait maraknya kontroversi silang pendapat soal penerapan hukuman mati dihadap-hadapkan dengan pelanggaran HAM.

Menurut Surya Jaya, vonis mati pantas diberikan untuk produsen dan pengedar narkoba dan itu tidak melanggar HAM. Jika ada yang menuding melanggar HAM Surya mempertanyakan sisi HAM yang mana atau siapa yang dilanggar? Sebab HAM jutaan jiwa yang menjadi korban termasuk terancam diintai bakal jadi korban akibat keganasan zat bius barang haram itu, juga harus dihormati dibandingkan hak seorang orang bandar narkoba. Hak untuk hidup tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun dan kepada siapa pun dengan syarat sepanjang orang yang bersangkutan juga menghormati hak hidup orang lain.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin itu juga meyakinkan publik agar, putusan hakim menjatuhkan hukuman mati jelas dilindungi oleh konstitusi dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menguji materi aturan pidana mati tersebut. Dalam putusannnya, MK menyatakan sah sehingga bisa diartikan pidana mati konstitusional.

Selain itu, hukum positif juga masih membenarkan pidana mati. Karena itu Surya berharap hakim tidak disalahkan menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati terhadap produsen dan pengedar narkoba diatur dalam UU. No. 35 Tahun 2009 tertang Narkotika. Dalam UU ini ada enam pasal yang mengatur hukuman pidana mati yakni pasal 113, 114,116,118, 119 dan pasal 121 .

Jika hukuman mati pantas diberikan kepada produsen dan pengedar, namun tidak untuk pecandu karena pecandu adalah yang menjadi korban. Oleh karena itu, para korban yang menjadi ketergantungan narkoba ini pantas mendapat pertimbangan hukuman untuk di rehabilitasi. Berapa masa rehabilitasi, itu adalah diskresi hakim, tergantung fakta persidangan. “Yang penting syarat rehabilitasi terpenuhi,” tandas Surya.
Sebagaimana telah di siarkan hingga ke media manca negara, Minggu tengah malam telah dieksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di dua tempat. Lima dieksekusi di Nusakambangan sedang seorang wanita WN Vietnam dieksekusi di Boyolali.

Keenam yang telah menjadi almarhumah itu ditembus peluru hukum itu adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya WN Belanda, Rani Andriani alias Melisa Aprilla (wanita) WNI, Namaoma Denis WN. Malawi, Marcho Archer Cardoso Moreka WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarsaiouba WN Nigeria dan Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang WN. Vietnam (wanita) diekseksi di Boyolali. Keenam terpidana mati ini telah menciderai HAM banyak korban ketergantungan narkoba hingga meregang nyawa. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS