Kasus Pengelapan Pajak “Menggurita” di Dirjen Pajak Jateng II

Loading

190115-NAS-4

SEMARANG, (tubasmedia.com) – Kasus penggelapan pajak “menggurita” di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Dirjen Pajak Jateng). Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Senin (19/01/2015) langsung menjebloskan Ariandi (31) ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta Jateng.

Selain Ariandi saat ini Kanwil DJP Jateng II juga sedang melakukan penyidikan tindak pidana pajak atas nama tersangka SDU. Selaku Direktur CV LJ, SDU dituduh telah menyampaikan SPT secara palsu dan tidak lengkap yang berakibat menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,12 miliar. SDU dalam aksinya dibantu VKA yang juga sedang disidik termasuk tersangka RI.

Kejahatan yang dipersangkakan terhadap RI adalah tidak menyampaikan SPT untuk pajak tahun 2007. Kemudian atas SPT yang disampaikan untuk pajak tahun 2008 beralaskan keterangan yang tidak benar. Akibatnya negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,15 miliar.

Sedangkan kejahatan yang dipersangkakan terhadap Ariandi adalah penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengusaha Kena Pajak (NPKP) PT Indo Farma yang berakibat merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan tersebut sebesar Rp 1.065.343.900.

Menurut Kajati Jateng Hartadi, modus yang dilakukan dengan cara menerbitkan faktur pajak secara tidak sah berdasarkan pesanan perusahaan pengguna faktur pajak antara lain PT L, PT SJ, dan PT NF. Kejahatan itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2008 juga atas bantuan sekongkolnya berinisial S dan AP.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo memaparkan, pihaknya yang menyerahkan tersangka dan barang bukti karena kasusnya telah dinyatakan P21 terhitung sejak 14 Januari lalu oleh pihak kejaksaan.

Penyidik Kejati Jateng menjerat Ariandi dengan Pasal 39 (1) huruf b UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2000 dan UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU No. 28 tahun 2007 terancam hukuman maksimal enam tahun penjara ditambah hukuman denda sebesar empat kali lipat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS