Hindari “Satu Hari Tanpa Kendaraan”, Mobil Diparkir di Pinggir Jalan
DEPOK, (tubasmedia.com)- Kebijakan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tentang “Satu Hari Tanpa Kendaraan”, setiap Selasa, berujung pada terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Buktinya, tidak sedikit kendaraan roda empat yang parkir di sepanjang bahu jalan raya di depan perkantoran Pemkot Depok. Sejauh itu, pelanggaran itu tidak ditindak pihak berwenang.
“Karena ada larangan untuk membawa kendaraan masuk ke area parkir gedung pemerintahan ini, mau tidak mau saya mengikuti kendaraan lain, yang lebih dulu parkir di bahu jalan raya di depan kantor,” kata seorang warga yang mengaku ingin mengurus surat-menyurat di kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Selasa (23/12/2014).
Menurutnya, kebijakan Pemkot Depok tersebut tidak berjalan efektif dan cenderung melahirkan persoalan yang berakibat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Masalahnya, tidak sedikit mobil yang justru diparkir di bahu jalan raya saat pemiliknya mengurus surat-menyurat di kantor Pemerintahan Depok.
Tidak efektifnya kebijakan yang digulirkan Wali Kota Depok itu, juga terlihat dari belum adanya dukungan penuh dari aparatur Pemkot Depok. Tidak jarang pegawai Pemkot Depok tetap saja menggunakan mobil setiap Selasa, meski wali kota sudah mencanangkan program Satu Hari Tanpa Kendaraan. (eko)