Hakim di PN Jakut Salurkan Dana “Siluman”

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Nama baik Henry Tarigan SH (HT) yang bertindak sebagai ketua majelis hakim menyidangkan kasus penyelundupan atas nama terdakwa Andri Haryanto, sepekan terakhir ini dijadikan bulan-bulanan oleh sejumlah wartawan yang kesehariannya bertugas peliputan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Popularitas nama ini diraih HT berawal dari munculnya seseorang yang mengaku-ngaku kordinator mengatasnamakan 33 wartawan yang dilegitimasi sebagai wartawan resmi sehingga berhak untuk menerima dana “siluman”.

“Apa benar wartawan menerima dana dari kasus penyelundupan yang ditangani Henry Tarigan,” tanya tubasmedia.com mengkonfirmasi ke beberapa wartawan. “Benar saya sudah terima Rp 500 ribu,” jawab seorang oknum yang mengaku-ngaku pula sebagai wartawan.

“Wah…saya tidak terima. Padahal saya termasuk anggota,” keluh RS salah seorang wartawan dari media terbitan mingguan sambil melontarkan tudingannya ke arah oknum yang mengaku-ngaku koordinator wartawan peliputan di PN Jakut dan Kejari Jakut.

“Saya akan perkarakan dia jual-jual nama wartawan, tunggu aja saya akan jebak dia termasuk hakim yang memberi dana siluman akan saya perkarakan,” teriak RS melontarkan amarahnya di PN Jakut.

Menurut pengamatan, kalau benar adanya dana “siluman” sedikitnya Rp 15 juta lebih itu, telah disalurkan untuk seluruh wartawan, berarti HT telah menyampaikan ungkapan terimakasihnya dengan cara melakukan gratifikasi selaku pejabat negara (pejabat menerima sesuatu berkaitan dengan jabatan).

“Kalau untuk memperkaya diri, hakim itu bisa saja diseret melakukan kejahatan tindak pidana korupsi,” ujar IkramanThalib SH Msi kepada tubasmedia.com. Sebab tandas praktisi hukum ini, kalau benar aliran dana secara kasat mata telah terjadi, mustahi tidak ada kaitannya dan pasti melekat pada perkara yang sedang ditangani hakim bersangkutan.

Menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di ruang kerjanya, HT dengan tegas membantah tidak benar bagi-bagi uang terhadap wartawan. “Saya tidak ada bagi-bagi uang, tidak ada itu,” tandas HT bantahnya sembari menandatangani berbagai berkas yang disodorkan panitera.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rengganis SH menuntut agar Andri Haryanto dihukum 2 tahun penjara. Oleh majelis hakim yang diketuai HT, tuntutan itu diringankan dengan menjatuhkan hukuman menjadi 1 tahun penjara dan ditambah hukuman denda Rp 50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Adapun barang bukti yang diselundupkan itu 2 kontainer berisi Hot Stamping Foil, minuman keras (alkohol) dan hand phone Black Berry. (marto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS