Gibran Menolak Tawaran Cawapres 2024

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya membolehkan Gibran maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024, namun putra Presiden Jokowi itu tidak akan maju di pemilu 2024.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Almas meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Lalu apa kata MK?

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.

MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.

“MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun belum berusia 40 tahun,” kata hakim MK Guntur Hamzah.

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan kepada tubasmedia.com di Jakarta Senin malam menyatakan bahwa

Gibran akan “setia” pada proses yang telah dirintis oleh “role model pemimpin nasional” bapaknya, Presiden Jokowi.

Jokowi sendiri memulai karir politik sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi Presiden. Terkait hal tersebut Kornas menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, putusan MK tidak dapat dimaknai demi kepentingan politik Gibran. Putusan MK tersebut justru memberi peluang kepada semua kepala daerah yang dinilai berprestasi memimpin daerahnya. Gibran tidak memiliki ambisi untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024.

Gibran sebagai putra Jokowi sedang dimanfaatkan untuk menggarap suara dari pendukung Jokowi dalam dua pilpres sebelumnya. Jika Gibran mendapat manfaat popularitas dari aksi para elit politik yang mencoba memanfaatkannya, hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari relasi aksi reaksi.

Menjerumuskan Jokowi

Kedua, upaya mendorong Gibran maju pada Pemilu 2024 sebagai upaya menjerumuskan Jokowi dan keluarganya persis sama dengan upaya menjerumuskan Jokowi saat didorong dan didukung sebagai presiden tiga periode atau melakukan penundaan Pemilu.

Kelompok relawan dan Parpol yang mendorong Gibran sebagai upaya cari muka kepada Jokowi demi mendapat dukungan politik Jokowi jelang Pemilu 2024.

Ketiga, Gibran akan fokus melanjutkan tugas sebagai Walikota Solo hingga 2024 dan akan kembali maju sebagai Walikota Solo periode kedua pada Pilkada serentak 2024 sehingga Gibran tidak perlu dirisak dan dihujat karena dianggap memuluskan politik dinasti.

Tuduhan politik dinasti tidak dapat diarahkan hanya kepada Jokowi, tetapi kepada semua elit politik yang dengan posisi dan kewenangannya memberi karpet merah bagi anak, istri, menantu dan keluarganya, baik di partai politik, maupun jabatan politik lainnya.

Keempat, Jokowi sebagai role model kepemimpinan nasional menjadi mentor utama politik Gibran. Maka Gibran pasti akan mengikuti proses persis sama dengan Jokowi seperti ungkapan yang selalu disampaikan oleh Jolkowi; ojo kesusu sehingga Gibran pasti tidak akan buru- buru meninggalkan tanggungjawab sebagai Walikota Solo untuk maju sebagai capres atau cawapres.

Kelima, jika Gibran tergoda untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, maka meski dapat menang dan meraih jabatan politik yang lebih tinggi, langkah tersebut justru akan menjadi antiklimaks bagi karir politik Gibran.

Jokowi tidak mau karir politik putranya dan nama baiknya rusak hanya karena kepentingan politik sesaat. Sebagai negarawan, Jokowi tidak akan membiarkan putranya Gibran sebagai politisi “aji mumpung”.

Keenam, meski Gibran berpeluang maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, Jokowi pasti tidak akan merestui Gibran maju. Namun meski tidak maju, bargaining politik Gibran akan semakin tinggi karena dukungan politik Gibran akan sangat menentukan kemenangan.

Ketujuh, meski dapat maju pasca putusan MK, Gibran memilih tidak akan maju untuk menyampaikan pesan kepada elit dan membangun persepsi publik bahwa Jokowi tidak memberikan karpet merah dan membangun dinasti politik untuk Gibran.

Gibran lebih memilih menjadi “pahlawan baru” yang tidak memanfaatkan posisi bapaknya sebagai presiden. Gibran sadar betul meski saat ini ada momentum baginya, tetapi Gibran menyadari belum waktunya.

Kedelapan, Jokowi sebagai pemimpin yang suka mengambil risiko dan suka berpolitik di tepi jurang selalu mampu menjadikan setiap momentum dalam memperkokoh posisinya sebagai tokoh sentral politik, sekaligus memetakan teman dan lawan politik.

Maka meski Gibran dapat maju, tetapi tidak diizinkan oleh Jokowi, namun semua keputusan politik strategis nasional akan tergantung dan dipengaruhi sepenuhnya oleh Jokowi dengan melibatkan Gibran.(sabar)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS