DPRD Kota Bekasi Tagih Janji Pemprov DKI

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BEKASI, (TubasMedia.Com) – DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi terkait sejumlah pelanggaran terhadap poin-poin perjanjian kerja sama tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyebutkan, sejak perjanjian dijalin pada tahun 2009, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah melaksanakan hal-hal yang telah disepakati. Antara lain, penurapan Kali Ciasem, pembuatan buffer zone TPST Bantargebang, dan audit lingkungan. “Pemprov DKI tidak pernah serius melaksanakan isi perjanjian yang semula dimaksudkan untuk meminimalisir dampak pencemaran lingkungan akibat keberadaan TPST Bantargebang,” kata Ariyanto, pekan lalu.

Pernyataan Ariyanto tersebut dibenarkan Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kota Bekasi Herman. Menurutnya, penurapan Kali Ciasem di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang sudah lama dijanjikan akan dilaksanakan. Sebab, kali tersebut dialiri air lindi dari TPST Bantargebang. “Dalam perjanjian, penurapan itu disebutkan. Semula akan dilakukan pada Agustus 2010, tapi nyatanya nihil dan hingga kini masih belum ada tanda-tanda akan dikerjakan,” katanya.

Janji yang juga dilanggar dan belum direalisasikan Pemprov DKI Jakarta ialah penanaman seribu pohon di tiga kelurahan, yakni Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Baru. Demikian pula dengan janji pembangunan sarana air bersih di tiga kelurahan yang sama dilaksanakan dengan tidak maksimal. “Mereka membangun sumur bersih untuk dikonsumsi warga di tiga kelurahan, tapi pipa penyalurnya sudah rusak karena berbahan plastik. Kalau memang serius, segera ganti pipa-pipa yang rusak dengan pipa besi supaya lebih tahan lama,” kata Herman.

Pengabaian janji-janji tersebut tidak akan dibiarkan terus berlarut, sebab pada akhirnya masyarakatlah yang akan menderita kerugian. Dalam waktu dekat, pemanggilan terhadap mereka segera dijadwalkan DPRD Kota Bekasi. “Jika jawaban mereka tidak memuaskan, apalagi tak masuk akal, kami bisa saja merekomendasikan agar perjanjian kerja sama ini ditinjau ulang atau tidak dilanjutkan sama sekali,” kata Ariyanto. (red/anthon)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS